Guru SMKN 1 Lubuklinggau Resmi Tersangka, Usai Demo Pelajar Gegerkan Sekolah

Lubuklinggau, ri-media.id – Penyidik Polres Lubuklinggau akhirnya menetapkan oknum guru olahraga berinisial AY sebagai tersangka. Langkah hukum ini menyusul aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan ratusan pelajar SMKN 1 Lubuklinggau pada Jumat, 23 Mei 2025, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pelecehan.

Aksi pelajar yang berlangsung di lingkungan sekolah tersebut sempat menjadi sorotan publik. Dengan membawa poster dan orasi lantang, para siswa menuntut ketegasan dari pihak sekolah dan kepolisian atas dugaan perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh AY.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, dalam keterangan resminya pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, menyatakan bahwa pihaknya telah menaikkan status AY menjadi tersangka usai dilakukan gelar perkara.

> “Penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan status yang bersangkutan kini resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres.

Ia juga menyebut bahwa sejak laporan pertama diterima, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi.

> “Apalagi jika kasus ini berkaitan dengan anak di bawah umur, tentu penanganannya akan lebih serius,” tambahnya.

Sementara itu, dari pihak sekolah, Kepala SMKN 1 Lubuklinggau, Suwarni, menegaskan bahwa AY telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif di lingkungan sekolah.

> “Statusnya ASN, dan untuk sementara yang bersangkutan kami nonaktifkan sembari menunggu proses hukum berjalan,” ujar Suwarni kepada wartawan.

Pihak sekolah juga memastikan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, guna menjamin proses yang transparan dan adil bagi semua pihak.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlanjut dan publik menanti langkah tegas berikutnya dari pihak berwenang dalam menangani kasus yang telah mengguncang dunia pendidikan di Lubuklinggau ini.(Rf)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *