Lubuklinggau, ri-media.id – Situasi di Kota Lubuklinggau memanas setelah Wali Kota H. Rachmat Hidayat secara tegas memerintahkan penghentian sementara pengerjaan jaringan internet MyRepublic. Namun, di lapangan, aktivitas proyek tersebut diduga masih terus berlangsung, seolah instruksi kepala daerah tidak memiliki arti apa pun.

Instruksi Wali Kota yang semestinya dihormati dan dijalankan oleh seluruh unsur pemerintahan daerah – dari tingkat dinas hingga lurah dan camat – justru terkesan diabaikan. Pekerja proyek masih terlihat di beberapa titik wilayah kota, menggali, memasang kabel, dan beroperasi dengan bebas.

Pertanyaan pun bermunculan:
Ke mana lurah dan camat saat proyek MyRepublic beroperasi di wilayahnya? Apakah benar mereka tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?
Dan yang lebih tajam lagi – ada apa sebenarnya di balik proyek ini?

Wali Kota Lubuklinggau sebelumnya, melalui keterangannya yang dimuat Fortal Berita Linggau Hari Ini pada 2 Oktober 2025, telah menegaskan agar pengerjaan jaringan MyRepublic dihentikan sementara. Instruksi itu dikeluarkan karena ada dugaan pelanggaran administratif dan teknis di lapangan yang berpotensi menimbulkan gangguan pada fasilitas umum serta belum tuntasnya proses perizinan resmi.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Berdasarkan penelusuran lanjutan yang diterima RI Media, proyek MyRepublic justru terus bergulir. Material, kabel, serta pekerja proyek tampak hilir-mudik di sejumlah ruas jalan kota.

Sementara itu, pihak MyRepublic memilih bungkam. Saat
di Konfirmasi via WhatshApp, hingga saat berita di terbitkan belum mendapat balasan. Tidak ada pernyataan, tidak ada klarifikasi — hanya diam yang menimbulkan tanda tanya besar.

Diamnya pihak MyRepublic memperkuat dugaan publik bahwa ada kekuatan di balik layar yang membuat proyek ini tetap berjalan meski sudah ada instruksi tegas dari kepala daerah.
Wajar jika masyarakat mulai bertanya: siapa sebenarnya yang “bermain” di balik proyek MyRepublic di Lubuklinggau?

Lebih jauh lagi, sikap pasif aparat wilayah juga memicu emosi publik.
Lurah dan camat yang seharusnya menjadi ujung tombak pengawasan di lapangan justru terkesan tidak berdaya, bahkan seolah menutup mata.

Apakah mereka tidak mendapat laporan dari warga?
Ataukah memang ada unsur pembiaran yang disengaja agar proyek tetap berjalan di bawah radar pengawasan pemerintah?

Situasi ini jelas menjadi tamparan keras bagi wajah pemerintahan daerah.
Sebuah instruksi Wali Kota yang seharusnya memiliki kekuatan administratif kini tampak tak diindahkan oleh pihak swasta, bahkan tidak dijaga oleh aparat pemerintahan di bawahnya.

Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin publik akan kehilangan kepercayaan terhadap otoritas dan ketegasan pemerintah kota.
Sebab bagaimana mungkin sebuah perusahaan berani melangkahi keputusan kepala daerah, sementara aparat pemerintahan setempat justru diam seribu bahasa.

Kini, mata publik tertuju kepada Wali Kota Lubuklinggau,
Apakah beliau akan membiarkan instruksi yang sudah dikeluarkan hanya menjadi “angin lewat”?
Atau akan menunjukkan ketegasan nyata terhadap pelanggaran dan pembangkangan yang kini mencoreng kewibawaan pemerintahannya? masyarakat menunggu tindakan – bukan lagi penjelasan. (Dn)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *