18 September 2025

PA Lubuklinggau Klarifikasi, Oknum Pelaku Penggelapan Bukan Lagi ASN Sejak Desember 2024

0

PA Lubuklinggau Klarifikasi, Oknum Pelaku Penggelapan Bukan Lagi ASN Sejak Desember 2024

IMG-20250723-WA0008

Lubuklinggau, ri-media.id – Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau akhirnya angkat bicara menyikapi pemberitaan viral di media sosial terkait kasus dugaan penggelapan sepeda motor oleh seorang yang disebut sebagai ASN di lingkungan mereka.

Melalui rilis resmi yang diterbitkan akun Facebook Humas PA Lubuklinggau, pihak lembaga menegaskan bahwa oknum yang disebut-sebut dalam pemberitaan bukan lagi bagian dari institusi sejak akhir tahun lalu.

“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan dari status ASN di Pengadilan Agama Lubuklinggau sejak 31 Desember 2024, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung,” tegas pernyataan tertulis yang dipublikasikan pada Selasa, 23 Juli 2025.

Pihak PA juga menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penggelapan sebagaimana dilaporkan ke pihak kepolisian, terjadi pada 20 Mei 2025, dan laporan dibuat pada 26 Mei 2025. Dengan demikian, perbuatan tersebut tidak lagi terkait dengan status kepegawaiannya sebagai ASN di PA Lubuklinggau.

Seiring dengan itu, pihak pengadilan juga menghimbau kepada media dan masyarakat untuk tidak lagi mengaitkan nama institusi mereka dalam perkara tersebut.

“Kami menghimbau agar media tidak menyandingkan lembaga Pengadilan Agama dengan perkara pribadi yang dilakukan oleh pihak yang telah diberhentikan dari institusi,” lanjut pernyataan tersebut.

PA Lubuklinggau menegaskan komitmen mereka dalam menjaga integritas, nama baik lembaga, serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, sejumlah media lokal dan akun sosial media sempat merilis informasi yang menyebut bahwa pelaku penggelapan merupakan ASN aktif di PA Lubuklinggau, dan dikaitkan pula dengan dugaan jeratan judi online. Pemberitaan ini memicu reaksi publik yang mempertanyakan ketegasan lembaga dalam menyikapi oknum bermasalah.

Pernyataan resmi ini diharapkan dapat meluruskan simpang siur informasi serta memberikan kejelasan kepada masyarakat. (**)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *