25 Oktober 2025

Pemkab Rejang Lebong Luncurkan Program Bedah 143 Rumah Tidak Layak Huni di Sembilan Kecamatan

0

Pemkab Rejang Lebong Luncurkan Program Bedah 143 Rumah Tidak Layak Huni di Sembilan Kecamatan

1761260365063

Rejang Lebong, ri-media.id – Sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui instruksi Bupati H. M. Fikri Thobari, SE., M.AP., melanjutkan program penyediaan hunian layak bagi warga kurang mampu. Tahun anggaran 2025 ini, Pemkab menyalurkan program bedah rumah tidak layak huni sebanyak 143 unit, yang tersebar di sembilan kecamatan dalam wilayah kabupaten tersebut.

Menurut Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rejang Lebong, Luhur Budi Santoso, proses pelaksanaan sudah berjalan di lapangan. “Pengerjaannya sudah dimulai. Sebagian sudah pada tahap pondasi, sebagian lagi sedang menyusun batu bata. Material untuk seluruh 143 unit sudah dikirim ke lokasi masing-masing,” ujar Luhur, Kamis (23/10/2025).

Program ini dilaksanakan melalui skema Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) Tahun Anggaran 2025. Total anggaran program dialokasikan sebesar Rp 2,86 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong. Setiap penerima bantuan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 20 juta, yang terdiri dari Rp 17,5 juta untuk pembelian material dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Karena bersifat stimulan, masyarakat penerima juga diharapkan berpartisipasi secara swadaya untuk pelaksanaan rumahnya.

Rumah yang dibedah dibangun dengan konsep sederhana, berukuran tipe 36 (±6 × 6 meter), dilengkapi satu kamar tidur, kamar mandi, dan WC. Proses pembangunan dimulai sejak Agustus 2025 dan ditargetkan selesai pada akhir November 2025, agar para penerima manfaat bisa segera menempatinya.

Lebih lanjut, Luhur menyampaikan bahwa program tahun ini juga diarahkan untuk menyelesaikan bantuan yang sempat tertunda dari tahun sebelumnya (2024) akibat kendala teknis. “Tahun ini kami fokus menyelesaikan bantuan yang tertunda dari tahun lalu karena banyak masyarakat yang menunggu. Jika masih ada anggaran tambahan, akan kami teruskan untuk penerima baru sesuai arahan Bupati,” ujar dia.

Untuk ke depan, Dinas PUPR Rejang Lebong telah mengusulkan program lanjutan berupa tambahan 220 unit rumah sebagai kelanjutan program bedah rumah. Saat ini pendanaan masih bersumber dari APBD daerah karena belum tersedia mekanisme pengusulan melalui dana DAK.

Terkait kriteria penerima bantuan, Luhur menegaskan bahwa yang diprioritaskan adalah warga yang memiliki tanah dan rumah sendiri, serta tidak memiliki tempat tinggal lain. Desain rumah disesuaikan dengan kebutuhan penerima, namun tetap mengacu pada standar tipe 36. “Kalau ingin ukuran lebih besar, biayanya tentu menyesuaikan kemampuan swadaya masing-masing,” pungkas Luhur.

Dengan dilaksanakannya program ini, Pemkab Rejang Lebong menunjukkan langkah nyata dalam memperbaiki kualitas hunian bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus mendorong partisipasi aktif dari warga dalam pembangunan rumah sendiri. Program bedah rumah ini diharapkan bisa memberikan dampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari penerima manfaat, meningkatkan rasa aman dan nyaman dalam rumah, serta memperkuat ikatan sosial dalam komunitas yang terdampak. (**)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *