Lubuklinggau, ri-media.idDugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Lubuklinggau. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut diduga kuat dilakukan oleh seorang “bos besar” di kawasan Mangga Besar, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan berupa bongkar muat BBM dari mobil tangki di sebuah rumah warga. Mobil tangki tersebut diketahui berlogo perusahaan swasta yang diduga milik PT. Alin Energi.

Menindaklanjuti laporan itu, tim media melakukan investigasi lapangan pada Rabu (4/6). Hasil penelusuran menguatkan dugaan adanya praktik penimbunan BBM subsidi secara ilegal. Awak media menemukan satu unit mobil tangki terparkir di samping sebuah gudang yang bersebelahan dengan rumah warga bernama Taufik, yang diduga sebagai pemilik usaha tersebut.

Gudang tersebut diduga difungsikan sebagai tempat penyimpanan BBM bersubsidi secara ilegal. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan keselamatan warga, karena berlokasi di kawasan padat penduduk.

Terancam Sanksi Pidana Berat

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.

Dengan temuan ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Lubuklinggau dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, untuk segera mengambil langkah tegas. Selain merugikan negara, aktivitas ilegal ini sangat berisiko menyebabkan kebocoran atau ledakan yang membahayakan warga sekitar.

Warga berharap agar tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan demi kepentingan pribadi.

Seruan untuk Ketegasan Aparat dan Pengawasan Ketat

Masyarakat menuntut adanya pengawasan ketat dan berlapis terhadap distribusi BBM bersubsidi. Penegakan hukum yang lemah hanya akan membuka celah bagi pelaku usaha nakal untuk terus mengambil keuntungan pribadi, dengan mengorbankan keselamatan publik dan kepentingan negara.

Pihak berwenang diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat, agar tidak menjadi preseden buruk di tengah upaya pemerintah menjaga ketahanan energi nasional. (Rd)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *