PKK Rejang Lebong Siap Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu 2025
PKK Rejang Lebong Siap Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu 2025

Rejang Lebong, ri-media.id – 22 Oktober 2025. Tim Penggerak PKK Kabupaten Rejang Lebong menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang direncanakan pada akhir 2025. Acara ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memperkuat ketahanan keluarga di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Persiapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PKK, Ny. Intan Larasita Fikri, dalam rapat persiapan yang digelar kemarin, Rabu (22/10/2025), di ruang pertemuan PKK. Rapat dihadiri oleh sejumlah instansi terkait seperti Pengadilan Agama Rejang Lebong, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Kominfo, Dinas Dukcapil, serta jajaran pengurus PKK.
Kolaborasi lintas lembaga
Rapat tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu akan dilakukan secara kolaboratif antara PKK dengan lembaga lainnya: Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Dukcapil, Bank Bengkulu, dan Baznas Rejang Lebong. Intan Larasita Fikri menekankan bahwa program ini bukan hanya soal legalisasi pernikahan, tetapi juga bagian dari program pemberdayaan keluarga dan layanan publik yang lebih luas.
Sasaran dan mekanisme
Menurut Ketua Pengadilan Agama Rejang Lebong, Waluyo, S.H.I., M.H.I., sidang isbat ini diperuntukkan bagi pasangan suami-istri yang menikah secara agama sebelum tahun 2015 namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Ia menjelaskan bahwa pasangan yang ingin mengikuti sidang harus melalui proses verifikasi administratif terlebih dahulu. Biaya yang ditetapkan sebesar Rp 190.000 per pasangan sudah termasuk penerbitan buku nikah resmi, serta layanan administrasi perubahan status kependudukan dan akta kelahiran anak melalui Dinas Dukcapil.
Rangkaian kegiatan dan simbolik
Untuk memperkuat makna sosial acara, Intan Larasita Fikri mengungkapkan bahwa akan ada arak-arak becak dari gedung DPRD menuju Rumah Dinas Bupati sebagai bagian dari rangkaian sidang isbat. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan bukan semata legalitas formal, tetapi juga mengandung unsur publikasi, penguatan kesadaran masyarakat akan pentingnya keabsahan pernikahan dan administrasi kependudukan.
Manfaat dan dampak yang diharapkan
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah bersama PKK meminta agar pelayanan masyarakat dalam bidang hukum dan kependudukan berjalan lebih cepat, transparan, dan adil. Pasangan yang mendapatkan legalitas melalui sidang isbat akan memperoleh buku nikah resmi dan perubahan status kependudukan yang dibutuhkan. Ini juga membuka akses bagi mereka ke layanan publik lainnya – seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial – yang selama ini terkendala karena ketiadaan dokumen resmi.
Tantangan dan harapan
Meski demikian, pelaksanaan program ini perlu dicermati beberapa aspek
j
PKK Rejang Lebong Siap Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu 2025
Rejang Lebong, ri-media.id – 22 Oktober 2025. Tim Penggerak PKK Kabupaten Rejang Lebong menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang direncanakan pada akhir 2025. Acara ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memperkuat ketahanan keluarga di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Persiapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PKK, Ny. Intan Larasita Fikri, dalam rapat persiapan yang digelar kemarin, Rabu (22/10/2025), di ruang pertemuan PKK. Rapat dihadiri oleh sejumlah instansi terkait seperti Pengadilan Agama Rejang Lebong, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Kominfo, Dinas Dukcapil, serta jajaran pengurus PKK.
Kolaborasi lintas lembaga
Rapat tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu akan dilakukan secara kolaboratif antara PKK dengan lembaga lainnya: Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Dukcapil, Bank Bengkulu, dan Baznas Rejang Lebong. Intan Larasita Fikri menekankan bahwa program ini bukan hanya soal legalisasi pernikahan, tetapi juga bagian dari program pemberdayaan keluarga dan layanan publik yang lebih luas.
Sasaran dan mekanisme
Menurut Ketua Pengadilan Agama Rejang Lebong, Waluyo, S.H.I., M.H.I., sidang isbat ini diperuntukkan bagi pasangan suami-istri yang menikah secara agama sebelum tahun 2015 namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Ia menjelaskan bahwa pasangan yang ingin mengikuti sidang harus melalui proses verifikasi administratif terlebih dahulu. Biaya yang ditetapkan sebesar Rp 190.000 per pasangan sudah termasuk penerbitan buku nikah resmi, serta layanan administrasi perubahan status kependudukan dan akta kelahiran anak melalui Dinas Dukcapil.
Rangkaian kegiatan dan simbolik
Untuk memperkuat makna sosial acara, Intan Larasita Fikri mengungkapkan bahwa akan ada arak-arak becak dari gedung DPRD menuju Rumah Dinas Bupati sebagai bagian dari rangkaian sidang isbat. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan bukan semata legalitas formal, tetapi juga mengandung unsur publikasi, penguatan kesadaran masyarakat akan pentingnya keabsahan pernikahan dan administrasi kependudukan.
Manfaat dan dampak yang diharapkan
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah bersama PKK meminta agar pelayanan masyarakat dalam bidang hukum dan kependudukan berjalan lebih cepat, transparan, dan adil. Pasangan yang mendapatkan legalitas melalui sidang isbat akan memperoleh buku nikah resmi dan perubahan status kependudukan yang dibutuhkan. Ini juga membuka akses bagi mereka ke layanan publik lainnya – seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial – yang selama ini terkendala karena ketiadaan dokumen resmi.
Tantangan dan harapan
Meski demikian, pelaksanaan program ini perlu dicermati beberapa aspek agar berhasil dan berdampak luas. Di antaranya:
Pastikan data pasangan yang ikut benar-benar diverifikasi dengan baik agar tidak terjadi kesalahan pencatatan atau penyalahgunaan.
Sosialisasi ke desa/kelurahan agar pasangan yang memenuhi syarat mengetahui program ini dan dapat mempersiapkan dokumen dengan baik.
Keterlibatan bank dan Baznas menunjukkan bahwa ada aspek pembiayaan dan pemberdayaan – sehingga perlu dirancang mekanisme yang jelas dan akuntabel.
Pemantauan pasca-sidang untuk memastikan bahwa penerbitan buku nikah dan perubahan status kependudukan berjalan mulus dan tidak terhambat birokrasi.
Penutup
Dengan kesiapan yang telah ditunjukkan oleh PKK Kabupaten Rejang Lebong dan mitra terkait, pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu diharapkan menjadi momentum penting untuk mewujudkan tertib administrasi, keadilan sosial, dan keluarga yang sah secara hukum. Diharapkan pula program ini bisa menjadi model bagi kabupaten/kota lainnya untuk memperkuat aspek legalitas pernikahan, administrasi kependudukan dan layanan publik terpadu. (**)
Editor: Redaksi
agar berhasil dan berdampak luas. Di antaranya:
Pastikan data pasangan yang ikut benar-benar diverifikasi dengan baik agar tidak terjadi kesalahan pencatatan atau penyalahgunaan.
Sosialisasi ke desa/kelurahan agar pasangan yang memenuhi syarat mengetahui program ini dan dapat mempersiapkan dokumen dengan baik.
Keterlibatan bank dan Baznas menunjukkan bahwa ada aspek pembiayaan dan pemberdayaan – sehingga perlu dirancang mekanisme yang jelas dan akuntabel.
Pemantauan pasca-sidang untuk memastikan bahwa penerbitan buku nikah dan perubahan status kependudukan berjalan mulus dan tidak terhambat birokrasi.
Penutup
Dengan kesiapan yang telah ditunjukkan oleh PKK Kabupaten Rejang Lebong dan mitra terkait, pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu diharapkan menjadi momentum penting untuk mewujudkan tertib administrasi, keadilan sosial, dan keluarga yang sah secara hukum. Diharapkan pula program ini bisa menjadi model bagi kabupaten/kota lainnya untuk memperkuat aspek legalitas pernikahan, administrasi kependudukan dan layanan publik terpadu. (**)
Editor: Redaksi