Polres Empat Lawang Bongkar Pemerasan Bermodus Wartawan Gadungan: Bawaslu Wajib Diusut, Ada Apa di Balik Hibah Rp8 Miliar?

Empat Lawang, ri-media.id – Prestasi untuk jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang! Di tengah sunyinya pengawasan publik terhadap lembaga negara, justru aparat penegak hukum dari Polres tampil sebagai garda terdepan dalam membongkar kebusukan yang coba ditutup rapat-rapat. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Rabu (9/7/2025) membongkar skenario pemerasan oleh dua pria yang menyamar sebagai wartawan dan anggota LSM terhadap pejabat di Bawaslu Empat Lawang.

Dua pelaku, Dapis (45) dan David Andores (38), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, nekat berlagak jadi jurnalis dan aktivis demi menekan Koordinator Sekretariat Bawaslu, Aldiwan. Keduanya menuding ada SPJ fiktif dalam pengelolaan dana hibah Bawaslu senilai Rp7–8 miliar, dan memanfaatkan isu itu untuk memeras dengan ancaman akan mempublikasikan ‘berita’.

Namun, upaya mereka kandas. Berkat laporan cepat dari korban dan respons sigap aparat, keduanya ditangkap saat menerima uang “tutup mulut” sebesar Rp25 juta di depan RSUD Empat Lawang. Satu pelaku bahkan sempat kabur, namun berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku pemerasan berkedok media atau LSM,” tegas Kompol Nusirwan, Kabag Ops Polres Empat Lawang, dalam konferensi pers bersama Kasat Reskrim Iptu Adam Rahman, Kamis (10/7/2025).

APRESIASI UNTUK POLRES, PERTANYAAN UNTUK BAWASLU

Meski pemeras telah ditangkap, inti persoalan justru baru dimulai. Dalam pesan pemerasan, disebutkan adanya “rekayasa SPJ” dana hibah Bawaslu. Dan ironisnya, uang sebesar itu digunakan untuk menutup mulut, bukan membongkar kebenaran. Maka publik pun bertanya: Kalau tuduhan pemerasan itu bohong, kenapa harus dibayar?

Lebih jauh, Bawaslu Empat Lawang harus dibuka dan dibedah total. Polres sudah bekerja luar biasa mengungkap pelaku, sekarang giliran Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya – Kejaksaan, Inspektorat, BPK, bahkan KPK – turun tangan memeriksa penggunaan dana hibah Rp8 miliar yang diduga penuh manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Kalau memang bersih, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi.

Barang Bukti OTT:

Uang tunai Rp25 juta (uang pemerasan)
Mobil Avanza BG 1939 ZK
Identitas palsu wartawan & LSM
Dua tas sandang
HP Infinix Hot9

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku: Pasal 368 jo 55 dan Pasal 212 KUHP, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Namun jangan berhenti di sini.

OTT ini adalah pintu pembuka! Kalau benar ada manipulasi SPJ yang bisa jadi ‘senjata’ pemerasan, maka aroma busuknya pasti lebih luas dari sekadar dua orang petani berkedok wartawan. Bawaslu jangan hanya jadi korban, tapi juga harus membuktikan tidak jadi bagian dari permainan kotor.

“Ini bukan cuma soal pemerasan. Ini soal kredibilitas lembaga negara yang menerima miliaran dana rakyat. Jika ada rekayasa SPJ, itu korupsi. Dan harus dihukum!” tegas salah satu aktivis antikorupsi lokal.

Masyarakat sekarang menunggu langkah berani dari aparat. Karena jika yang salah cuma pemeras, tapi yang fiktif dibiarkan, maka sama saja: Hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

(**)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *