Lubuklinggau, ri-media.id – Tak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di Bumi Sebiduk Semare. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan tajinya. Seorang residivis kambuhan berinisial AK (30) diringkus tim anti-narkoba saat tengah bersantai di rumahnya, Minggu (6/7/2025) pukul 01.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Najamuddin atas perintah Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi.
“Tersangka AK ini sudah menjadi target operasi kami. Dia residivis kasus sabu dan aktivitasnya kembali meresahkan warga,” tegas AKP Najamuddin dalam keterangan resmi.
Bermula dari laporan masyarakat yang muak dengan sepak terjang AK, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Setelah dilakukan pemantauan dan pengintaian, aparat langsung melakukan penggerebekan. Tak ada perlawanan, tersangka pasrah saat digelandang petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti menguatkan:
1 paket sabu seberat bruto 4,93 gram,
2 plastik klip kosong,
1 pipet plastik modifikasi (sekop),
1 korek api gas,
1 set alat isap (bong),
dan 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi haram.
“AK mengakui semua barang itu miliknya. Ia kembali bermain meski sudah pernah dihukum untuk kasus serupa,” imbuh Kasat Najamuddin.
Kini, AK harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (**)
Editor: Redaksi