Miris! Remaja di Lubuk Linggau Curi Barang Orang Tua Sendiri, Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Lubuk Linggau, ri-media.id – Peristiwa mengejutkan terjadi di Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau. Seorang remaja berinisial MLH (17) dilaporkan oleh ayah kandungnya sendiri, Winarto, setelah nekat mencuri barang-barang berharga di rumah mereka.

Kejadian memilukan ini terjadi pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam aksinya, MLH membawa kabur satu unit stavol, satu unit receiver, dan satu unit televisi merek Panasonic 42 inci berwarna hitam. Semua barang tersebut diangkut menggunakan sepeda motor jenis Beat.

Ironisnya, setelah melancarkan aksinya, MLH sempat kembali ke rumah pada sore hari, namun kembali pergi sekitar pukul 19.00 WIB dan baru muncul lagi keesokan paginya, Kamis (22/5), sekitar pukul 07.00 WIB.

Merasa kecewa dan tidak menyangka anak kandungnya sendiri melakukan tindakan tersebut, Winarto pun melaporkan peristiwa ini ke Polsek Lubuk Linggau Barat. Laporan resmi tercatat dengan nomor: LP/B-12/V/2025/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 23 Mei 2025. Kasus ini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga, sebagaimana diatur dalam Pasal 367 ayat 2 KUHPidana Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menyikapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah langsung bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan menelusuri keberadaan pelaku.

Tak butuh waktu lama, pada Jumat pagi (23/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengamankan MLH di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, remaja tersebut mengakui semua perbuatannya.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat AKP Jono Fajri, menegaskan bahwa meski pelaku merupakan anak korban sendiri, proses hukum tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

> “Hukum tetap ditegakkan demi memberikan rasa keadilan dan efek jera, namun tetap dengan memperhatikan aspek perlindungan anak sesuai sistem peradilan pidana anak,” ujar AKP Jono Fajri.

Saat ini, MLH telah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *