14 September 2025

RYE Diciduk! Pengedar Ekstasi Asal Muratara Tumbang di Tangan Sat Narkoba Lubuklinggau

0

RYE Diciduk! Pengedar Ekstasi Asal Muratara Tumbang di Tangan Sat Narkoba Lubuklinggau

IMG-20250724-WA0018

Lubuklinggau, ri-media.id– Upaya licik RYE (43), pria asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), untuk menyelundupkan puluhan butir ekstasi ke wilayah Lubuklinggau akhirnya hancur berantakan. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau sukses mengakhiri sepak terjangnya dalam operasi penangkapan dramatis yang berlangsung Senin malam (21/7/2025) di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB. RYE sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang bungkusan misterius ke pinggir jalan. Namun mata tajam tim Sat Narkoba tak bisa dibohongi. Bungkusan itu ternyata berisi 54 butir pil ekstasi siap edar.

> “Ini hasil pengintaian intensif di lokasi yang sudah kami petakan sebagai rawan peredaran narkoba,” ujar AKP Najamuddin, Kasat Res Narkoba Polres Lubuklinggau, mewakili Kapolres AKBP Adithia Bagus Arjunadi.

Barang Bukti Tak Terbantahkan

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita:

50 butir ekstasi putih, berat bruto 15,79 gram

4 butir ekstasi biru berbentuk kepala kartun, berat bruto 1,82 gram

1 unit mobil Suzuki putih Nopol B 9689 PAK, yang digunakan tersangka untuk mobilitas

Semua barang haram itu disita bersama tersangka dan kini diamankan di Mapolres Lubuklinggau.

Target Hiburan Malam?

Sat Narkoba menduga kuat RYE adalah bagian dari jaringan pengedar yang menyasar tempat-tempat hiburan malam di wilayah Lubuklinggau dan sekitarnya. Pergerakan RYE sebelumnya telah masuk dalam radar penyelidikan petugas.

> “Kami akan kembangkan terus. Jaringan di atasnya akan kami buru sampai tuntas,” tegas Kasat Narkoba.

Jeratan Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, RYE dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup. (**)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *