Skandal Tol Rp205 Miliar: KPK Bongkar Rencana Busuk Bintang Perbowo Sejak di Wika
Skandal Tol Rp205 Miliar: KPK Bongkar Rencana Busuk Bintang Perbowo Sejak di Wika

Foto Dok: Tribunnews
Jakarta, ri-media.id – Skandal korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terus menguap tajam di meja penyidik KPK. Fakta terbaru: permainan kotor ini bukan muncul tiba-tiba. KPK menduga, skema jual-beli tanah senilai Rp205 miliar itu sudah dirancang jauh sebelum proyek dimulai – sejak Bintang Perbowo masih menjabat Direktur Utama PT Wijaya Karya (Wika).
Kecurigaan itu diperkuat dari pemeriksaan saksi Neneng Rahmawati, mantan pegawai Wika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/10/2025).
“Saksi didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual beli tanah sejak tersangka BP masih di PT Wika,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dilangsir dari: Tribunnews
Setelah hengkang dari Wika pada April 2018, Bintang langsung menempati kursi empuk sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya (HK). Hanya lima hari setelah dilantik, ia disebut langsung menggelar rapat internal untuk merealisasikan pembelian lahan — rencana yang kabarnya sudah disusun sejak lama.
Skenario Licik: Tanah Dijual ke Sendiri
KPK mengurai modusnya: Bintang memperkenalkan Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), kepada jajaran direksi HK.
Iskandar diminta membeli tanah milik warga untuk kemudian dijual kembali kepada Hutama Karya – perusahaan BUMN yang saat itu dipimpin Bintang sendiri.
Lebih jauh, Bintang diduga memerintahkan tersangka RS, Ketua Tim Pengadaan Lahan, untuk mempercepat proses pembelian tanah tersebut dengan alasan mengandung batu andesit yang bisa dieksploitasi.
Namun dalih itu belakangan terbongkar sebagai kedok penggelembungan nilai tanah.
BPKP: Negara Rugi Rp205 Miliar
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara mencapai Rp205,14 miliar.
“KPK menemukan banyak penyimpangan – dari pengadaan lahan yang tidak masuk dalam RKAP 2018, dokumen rapat direksi yang dimundurkan tanggalnya, sampai tidak adanya studi kelayakan dan penilaian independen,” ujarnya.
Parahnya, hingga 2020, Hutama Karya telah membayar penuh Rp205 miliar kepada PT STJ untuk 120 bidang lahan di Bakauheni dan Kalianda, Lampung – namun lahan itu tak kunjung dialihkan ke BUMN.
Deretan Saksi dan Tersangka
Selain Neneng, KPK juga memeriksa Andi Heriansyah (karyawan swasta), Achmad Yahya (pensiunan), dan Subehi Anwar, staf Satuan Pengawas Intern HK.
Pemeriksaan ketiganya fokus pada transaksi tanah dengan PT STJ dan hasil audit internal perusahaan.
KPK sudah menahan Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto sejak 6 Agustus 2025.
Keduanya meringkuk di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama.
Sedangkan Iskandar Zulkarnaen dan PT STJ juga telah ditetapkan sebagai tersangka, meski penyidikan terhadap Iskandar terhenti karena ia meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
Jerat Hukum Mengikat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi BUMN: proyek infrastruktur strategis justru dijadikan ladang bancakan oleh segelintir elit yang haus kekuasaan dan uang. (**)
Editor: Redaksi