Bukti Keseriusan APH: Dua ASN RSUD Rejang Lebong Ditahan atas Dugaan Korupsi Rp800 Juta Anggaran Makan dan Minum
Bukti Keseriusan APH: Dua ASN RSUD Rejang Lebong Ditahan atas Dugaan Korupsi Rp800 Juta Anggaran Makan dan Minum

Foto Dok: Tribunbengkulu
Rejang Lebong, ri-media.id –
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Rejang Lebong, Bengkulu, sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien maupun non-pasien tahun anggaran 2022–2023. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta.
Kedua ASN berinisial DP dan RI ini masing-masing menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta bagian pengadaan. Keduanya ditahan di Lapas Kelas II A Curup untuk 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan intensif lebih dari empat jam oleh tim penyidik.
Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, menyebutkan penyidikan kasus ini telah dinaikkan sejak akhir Agustus 2025. Sejumlah dokumen dan bukti pendukung juga sudah diamankan dari hasil penggeledahan di RSUD Rejang Lebong. Dilangsir dari Tribunbengkulu
Publik Tersentak
Kasus ini kembali membuka mata publik betapa rawannya pengelolaan anggaran di sektor vital seperti kesehatan. Ironisnya, anggaran yang seharusnya untuk memenuhi kebutuhan dasar pasien justru diduga dijadikan ajang bancakan oleh oknum yang diberi amanah.
Kemungkinan Tersangka Baru
Penyidik menegaskan, perkara ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, mengingat dugaan korupsi pengadaan jarang dilakukan hanya oleh dua orang.
Catatan Penting
Kasus Rejang Lebong menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan anggaran publik yang sebelumnya juga ramai terjadi di sejumlah daerah. Publik menunggu keseriusan aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya agar praktik serupa tidak kembali terulang. (**)
Editor: Redaksi