Rejang Lebong, ri-media.id – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kembali menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal jenis Galian C yang semakin mengkhawatirkan. Tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang beroperasi tanpa izin ini dinilai menjadi penyebab utama kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kerusakan infrastruktur yang merugikan masyarakat.

Dari sekitar 30 perusahaan tambang Galian C yang terdaftar resmi dan rutin menyetor pajak, pemerintah menduga jumlah tambang aktif di lapangan jauh melebihi angka tersebut. Sebagian besar tambang tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap penerimaan daerah.

Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Oki Mahendra, menyebut bahwa target PAD sektor pertambangan pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2,8 miliar. Namun hingga akhir Juli, realisasi pendapatan baru mencapai sekitar Rp722 juta, atau belum mencapai sepertiga dari target yang direncanakan.

“Ini menjadi indikator kuat bahwa masih ada potensi pajak yang bocor. Aktivitas tambang ilegal berperan besar dalam kehilangan potensi PAD ini,” ujar Oki, Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 lalu, sektor ini pun belum mencapai target sepenuhnya, hanya mampu merealisasikan Rp2,1 miliar dari target Rp2,5 miliar.

Selain berdampak pada pendapatan daerah, aktivitas tambang ilegal juga dituding menyebabkan kerusakan serius pada infrastruktur, terutama jalan kabupaten. Truk-truk pengangkut hasil tambang yang melebihi kapasitas menyebabkan kerusakan pada badan jalan yang kemudian membebani APBD untuk perbaikan.

“Kerusakan jalan ini bukan hanya persoalan teknis, tapi juga sosial. Masyarakat jadi korban. Sumber daya alam dieksploitasi, tapi daerah tidak menerima apa-apa,” tegas Oki.

Sebagai bentuk respons atas kondisi ini, Pemkab Rejang Lebong akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Pajak yang secara khusus akan menyasar sektor Galian C, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta sektor-sektor lain yang berpotensi meningkatkan PAD. Satgas ini nantinya akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong untuk mendukung penegakan hukum dan memberi efek jera kepada pelaku usaha yang tidak patuh.

Namun demikian, hingga saat ini belum tersedia data pasti mengenai jumlah dan lokasi tambang ilegal yang beroperasi. BPKD mengaku telah menerima berbagai laporan dari masyarakat serta melakukan investigasi internal awal untuk memetakan aktivitas tambang liar yang merugikan daerah.

Langkah pembentukan Satgas ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas penagihan pajak, tetapi juga menjadi pintu masuk penertiban tambang-tambang ilegal yang selama ini luput dari pengawasan. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kepentingan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (**)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *