Lubuk Linggau, ri-media.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD, Senin (10/2/2025), dan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yullian Effendi, didampingi Wakil Ketua I dan II. Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H. Koimudin, diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Trisko Defriansya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Hambali Lukman, dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Propemperda tahun 2025. Dari total tersebut, delapan Raperda merupakan inisiatif dari DPRD, sedangkan tujuh lainnya berasal dari Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kodim 0406, Polres Lubuklinggau, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kota Lubuklinggau.
Penetapan Propemperda ini menjadi langkah awal yang penting dalam penyusunan regulasi daerah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Diharapkan seluruh Raperda yang telah dirancang dapat dibahas dan disahkan tepat waktu, serta memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Lubuklinggau.
Dengan semangat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif, Propemperda 2025 diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang baik. (ADV)