Empat Lawang, ri-media.id – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025 mencuat di SMP Negeri 2 Empat Lawang, Kabupaten Empat Lawang. Informasi tersebut sebelumnya diberitakan oleh salah satu media daring dan menimbulkan perhatian masyarakat terkait transparansi penggunaan anggaran pendidikan di sekolah negeri tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah pos anggaran Dana BOS diduga tidak selaras dengan kondisi riil di lapangan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang tercantum dalam laporan penggunaan dana, namun kondisi bangunan dan fasilitas sekolah dinilai tidak mencerminkan adanya perawatan sebagaimana dimaksud.

Selain itu, terdapat pos anggaran lain yang dilaporkan diduga nihil, seperti langganan daya dan jasa serta kegiatan ekstrakurikuler, sementara kegiatan operasional sekolah tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme perencanaan, realisasi, dan pelaporan Dana BOS di SMP Negeri 2 Empat Lawang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa, diduga dalam proses penyusunan dan penggunaan Dana BOS, tidak semua unsur pendidik dilibatkan dalam musyawarah sekolah, padahal sesuai ketentuan, pengelolaan Dana BOS seharusnya dilakukan secara partisipatif dan transparan dengan melibatkan dewan guru serta komite sekolah.

Untuk memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip cover both sides, Redaksi RI-Media.id telah mengajukan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 2 Empat Lawang terkait dugaan tersebut. Permohonan konfirmasi disampaikan melalui pesan tertulis dengan maksud memperoleh penjelasan resmi mengenai penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024–2025.

Namun hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas permintaan konfirmasi tersebut.

Tidak adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah menimbulkan beragam tanggapan di tengah masyarakat, mengingat Dana BOS merupakan dana yang bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan serta pemenuhan kebutuhan operasional sekolah.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Dana BOS harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Setiap satuan pendidikan juga diwajibkan menyusun laporan penggunaan anggaran secara benar dan sesuai dengan kondisi faktual.

RI-Media.id akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak sekolah maupun instansi terkait guna memperoleh kejelasan atas dugaan tersebut, serta akan memantau perkembangan informasi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (NM014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *