Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Bos Tambang Jadi Tersangka: Negara Rugi Setengah Triliun, Ini Bukan Sekadar Salah Hitung!

0

Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Bos Tambang Jadi Tersangka: Negara Rugi Setengah Triliun, Ini Bukan Sekadar Salah Hitung!

tersangka-3544931502

Foto Dok: Bengkulu Network (Tim penyidik Kejati Bengkulu mengawal proses penahanan lima Terduga usai pemeriksaan)

Bengkulu, ri-media.id – Aroma tajam dugaan korupsi kembali tercium dari jantung bisnis tambang di Bumi Rafflesia. Rabu, 23 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan lima pengusaha tambang batu bara sebagai tersangka korupsi atas aktivitas produksi dan eksploitasi tambang milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.

Tak main-main, negara disebut menderita kerugian lebih dari Rp500 miliar.
Ya, Anda tidak salah baca: setengah triliun rupiah menguap di balik kerak batu bara.

Daftar Bos Tambang yang Diseret ke Meja Hukum:

1. Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
2. Saskya Hussy – GM PT Inti Bara Perdana
3. Julius Soh – Dirut PT Tunas Bara Jaya
4. Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
5. Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani. Menurutnya, kelima nama tersebut tersangkut dalam pengelolaan tambang di Kabupaten Bengkulu Tengah yang diduga penuh manipulasi hukum dan berujung pada pembobolan uang negara.

> “Sudah ditemukan perbuatan melawan hukum dari hasil penyidikan. Berdasar saksi dan bukti, malam ini kelima orang ditetapkan tersangka,” ujar Ristianti. Dikutip dari antaranews

Tersangka Dipencar, Ditahan d

i 3 Titik

Kelimanya tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, tapi juga langsung ditahan.

Bebby Hussy ditahan di Rutan Malabero

Saskya Hussy dan Sutarman digiring ke Lapas Bentiring

Julius Soh dan Agusman meringkuk di Lapas Arga Makmur

Jerat Hukum: Bukan Hukuman Ringan

Kelima orang ini dijerat dengan
– Pasal 2 dan 3 UU Tipikor No. 20 Tahun 2001
– .Pasal 18 UU Tipikor (tentang pemulihan kerugian negara).
– Pasal 55 KUHP (turut serta dalam kejahatan).
– Pasal 64 KUHP (perbuatan berlanjut)

> “Peran masing-masing tersangka masih didalami. Tapi semua memiliki jabatan strategis di dua perusahaan tambang,” terang Kasi Penyidikan Pidsus Kejati, Danang Prasetyo.

Ri-media.id Catatan Tajam:
Bagaimana bisa kegiatan tambang yang seharusnya menopang ekonomi daerah justru jadi ladang bancakan? Saat rakyat bertahan hidup di tengah harga sembako meroket dan infrastruktur minim, para elite ini diduga menikmati hasil dari manipulasi tambang.

Apakah tambang batu bara memang jadi surga para koruptor?
Atau sistem pengawasan kita yang sudah ompong dan dibungkam kepentingan?

Publik harus awas.
Karena jika keadilan hanya berani pada yang kecil, maka penegakan hukum tinggal jadi slogan basi di baliho gedung megah. (**)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *