Aceh Barat, RI-Media.id – Lembaga Kajian Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Teuku Umar (LK2BH-UTU) menggelar diskusi publik terkait evaluasi tata kelola Lembaga Wali Nanggroe dalam konteks kekhususan Aceh.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Cut Nyak Dhien, Kampus Universitas Teuku Umar (UTU), Aceh Barat, Rabu (30/9/2026). Diskusi diikuti akademisi, mahasiswa, Keuchik, tokoh adat, serta sejumlah elemen masyarakat Aceh Barat.

Forum tersebut menjadi ruang akademik untuk menghimpun berbagai pandangan, saran, dan masukan masyarakat terkait revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya mengenai keberadaan dan tata kelola Lembaga Wali Nanggroe.

Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan tersebut. Dr. Khairuddin, M.Pd., membahas tata kelola, representasi adat, dan akuntabilitas anggaran. Kemudian Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si., membahas tema Revisi UUPA: Peluang atau Ancaman untuk Kesejahteraan Masyarakat Aceh.

Selanjutnya, Dr. Nila Trisna, M.H., membahas sinkronisasi regulasi Lembaga Wali Nanggroe dengan UUPA dan hukum adat. Sementara itu, mantan Bupati Aceh Barat, Ramli, MS, hadir sebagai pemateri pemantik.

Ketua Panitia, Irsadi Aristora, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjadikan kampus sebagai ruang akademik untuk menyampaikan saran, pendapat, dan rekomendasi terkait proses revisi UUPA yang sedang berjalan, termasuk pembahasan mengenai Lembaga Wali Nanggroe.

“Kepedulian UUPA ini penting, untuk memastikan bahwa semua suara-suara kita tersampaikan kepada penyusun dan masuk ke dalam pasal-pasal yang kita harapkan bisa menjawab terkait kesejahteraan masyarakat Aceh, salah satunya kenapa terus miskin,” ujar Irsadi Aristora, Rabu (30/9/2026).

Menurut Irsadi, persoalan hukum adat juga menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam pembahasan revisi UUPA. Ia menilai masih terdapat struktur masyarakat adat yang belum berjalan secara optimal.

“Struktur-struktur masyarakat yang sampai saat ini jika dilihat dari sejarah, adanya ketua adat, pawang uteun, ketua jurong, blang sampai saat ini belum diaktifkan,” katanya.

Ia berharap berbagai usulan yang muncul dalam diskusi dapat menjadi masukan bagi Lembaga Wali Nanggroe maupun tim revisi UUPA, terutama dalam memperkuat kekhususan Aceh dan mengakomodasi keberadaan masyarakat adat.

“Semoga nanti dengan usulan yang kami rekomendasikan kepada Wali Nanggroe dapat diaktifkan. Semoga ini dapat membuat kekhususan Aceh dan bisa menutupi kekurangan-kekurangan revisi UUPA nantinya,” ujar Irsadi.

Diskusi tersebut juga berlangsung dengan berbagai pandangan dari tokoh adat, akademisi, lembaga adat, mahasiswa, dan masyarakat. Salah satu hal yang mengemuka adalah perlunya pemahaman yang lebih luas mengenai kedudukan Lembaga Wali Nanggroe dan UUPA di tengah masyarakat.

“Dalam forum diskusi banyak yang menyarankan untuk adanya pemahaman lembaga Wali Nanggroe dan UUPA, karena banyak masyarakat belum paham terkait persoalan tersebut,” ungkapnya.

Irsadi menjelaskan, seluruh hasil pembahasan dan masukan yang dihimpun dalam kegiatan tersebut nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada tim revisi UUPA.

Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi, sehingga berbagai aspirasi masyarakat Aceh dapat terakomodasi dalam proses revisi UUPA.

“Semua pembahasan terkait diskusi dalam kegiatan nantinya kita akan serahkan kepada tim revisi UUPA. Semoga direalisasikan dengan positif,” tutup Irsadi Aristora. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *