Rejang Lebong, Ri-media.id – Pelaksanaan proyek yang dikerjakan CV Indo Perkasa di Blitar Kabupaten Rejang Lebong menjadi sorotan. Dugaan sebagian pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Saat dikonfirmasi via Whatshapp, apakah seluruh pekerja pada proyek tersebut telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, redaksi meminta penjelasan terkait penerapan K3 di lokasi proyek serta kepastian perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Indo Perkasa memilih bungkam. Tidak ada tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan resmi
Sikap diam tersebut memunculkan tanda tanya. Sebagai pelaksana proyek, perusahaan semestinya memberikan penjelasan kepada publik apabila muncul pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja.

Transparansi merupakan bagian dari tanggung jawab, terlebih jika pekerjaan yang dilaksanakan menggunakan anggaran pemerintah.
Keselamatan kerja bukan sekadar formalitas. Penggunaan APD merupakan standar wajib dalam pekerjaan konstruksi untuk meminimalkan risiko kecelakaan. Begitu pula kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan hukum yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan bagi pekerja yang berhak.

Publik tentu berharap setiap proyek pembangunan tidak hanya mengejar target penyelesaian pekerjaan, tetapi juga menjamin keselamatan para pekerja yang setiap hari berada di lapangan. Tidak ada alasan mengabaikan aspek keselamatan demi mengejar progres pekerjaan.

Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, namun menyoroti belum adanya klarifikasi dari pihak CV Indo Perkasa atas pertanyaan yang diajukan. Dan tetap membuka ruang hak jawab kepada CV Indo Perkasa. Apabila perusahaan memberikan tanggapan setelah berita ini dipublikasikan, redaksi akan memuatnya secara proporsional.

Keselamatan pekerja adalah kewajiban, bukan pilihan. Masyarakat berhak mengetahui apakah setiap proyek dilaksanakan dengan mematuhi standar K3 dan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sesuai peraturan yang berlaku. (Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *