Lubuklinggau, ri-media.id – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Lubuklinggau kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penguatan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan, Senin (23/02/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang DPRD Kota Lubuklinggau ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III DPRD Kota Lubuklinggau, Wansari, SE, dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para camat dari delapan kecamatan, serta para lurah se-Kota Lubuklinggau.

Dalam rapat tersebut, Pansus III memfokuskan pembahasan pada Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kelurahan yang dinilai penting untuk memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan di tingkat paling dekat dengan warga.

Ketua Pansus III, Wansari, mengatakan rapat ini merupakan lanjutan dari proses pembahasan Ranperda yang sebelumnya telah melalui tahap pengumpulan masukan dari berbagai pihak.

“Pembahasan ini menjadi bagian penting untuk menyempurnakan substansi Ranperda agar nantinya benar-benar mampu memperkuat peran lembaga kemasyarakatan di kelurahan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan yang sama Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau juga turut membahas Ranperda usulan Pemerintah Kota Lubuklinggau tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau.

Pembahasan dilakukan secara mendalam bersama seluruh pemangku kepentingan guna memastikan regulasi yang dihasilkan nantinya selaras dengan kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Dari hasil rapat tersebut, berbagai masukan dari OPD, camat, hingga lurah telah dirangkum oleh Pansus III untuk menjadi bahan pembahasan pada tahap berikutnya sebelum Ranperda tersebut masuk pada proses pembahasan lanjutan di DPRD.

Melalui pembahasan ini, DPRD Kota Lubuklinggau berharap regulasi yang disusun dapat menjadi landasan kuat dalam meningkatkan peran lembaga kemasyarakatan serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *