Pemkab Bergerak Cepat, Upik Zumratul Aini Tegas Tangani Dugaan BTS Tanpa Izin
Pemkab Bergerak Cepat, Upik Zumratul Aini Tegas Tangani Dugaan BTS Tanpa Izin

Rejang Lebong, ri-media.id – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menunjukkan reaksi cepat atas laporan dugaan pemasangan alat Base Transceiver Station (BTS) tanpa izin yang diduga dilakukan oleh salah satu operator telekomunikasi besar, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.
Laporan resmi dari Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (SEBAR) dengan Nomor 39/YLH-SEBAR/X/2025, tertanggal 6 Oktober 2025, langsung direspons oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rejang Lebong, Dra. Upik Zumratul Aini.
Respons Cepat, Langkah Terukur
Dalam keterangan resminya, Upik Zumratul Aini memastikan Diskominfo tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi telah digelar untuk menelusuri kebenaran dugaan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dari SEBAR. Sekarang sedang kami telusuri bersama dinas terkait agar semuanya jelas dan sesuai aturan,” ujar Upik dengan nada tegas namun tenang.
Langkah itu bukan hanya administratif. Upik langsung menginstruksikan tim gabungan dari Diskominfo, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPRPKP untuk turun ke lapangan dalam waktu dekat.
Kepemimpinan yang Tegas dan Kolaboratif
Di tengah sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan infrastruktur digital di daerah, sosok Upik Zumratul Aini justru menonjol sebagai birokrat yang responsif dan paham regulasi.
Ia menegaskan bahwa meskipun kewenangan teknis soal BTS berada di tingkat pusat, bukan berarti daerah boleh lepas tangan.
“Kami tetap punya tanggung jawab moral dan administratif memastikan kegiatan apapun di wilayah Rejang Lebong berjalan sesuai peraturan, meski izin utama ada di Kementerian Kominfo,” jelasnya.
Sikap tegas dan terbuka seperti inilah yang membuat Diskominfo Rejang Lebong dikenal aktif, transparan, dan adaptif terhadap perubahan regulasi digital nasional.
Kasus dugaan pemasangan BTS tanpa izin ini membuka dua hal penting:
1. Peran strategis Diskominfo daerah. Walau kewenangan terbatas, pengawasan lapangan tetap bisa berjalan kuat jika dipimpin dengan koordinasi cerdas.
2. Kepemimpinan berbasis kecepatan dan akurasi. Dalam waktu kurang dari sepekan setelah laporan SEBAR masuk, Diskominfo sudah menyiapkan langkah konkret — bukti nyata bahwa koordinasi bisa cepat bila ada kemauan.
Integritas Masih Hidup di Rejang Lebong
Di tengah derasnya isu birokrasi lamban, Upik Zumratul Aini menunjukkan contoh bahwa pejabat publik bisa bekerja cepat tanpa gaduh.
Ia tidak reaktif, tapi progresif dan cermat – mengedepankan prinsip good governance sambil menjaga kredibilitas Pemkab Rejang Lebong di mata publik.
Langkahnya patut diapresiasi, bukan hanya karena menindaklanjuti laporan, tetapi karena menunjukkan kesadaran bahwa tata kelola digital daerah juga soal kedaulatan dan keterbukaan.
Kasus BTS tanpa izin ini masih diselidiki. Namun satu hal sudah jelas:
Diskominfo Rejang Lebong di bawah kepemimpinan Dra. Upik Zumratul Aini sedang bekerja dengan integritas.
Sikap cepat, koordinatif, dan transparan menjadi bukti nyata bahwa birokrasi daerah masih bisa dipercaya ketika dijalankan dengan nurani dan tanggung jawab. (**)
Editor: Redaksi