Sistemsauk, Kabupaten Tangerang, ri-media.id – Rabu, 22 Oktober 2025. Dalam suasana yang penuh kepedulian terhadap masa depan generasi muda, Aliansi Pemuda Cisauk bersama Pemerintah Kecamatan Cisauk menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Narkoba di Aula Kantor Kecamatan Cisauk. Pertemuan ini merupakan respons langsung terhadap terungkapnya kasus pabrik sabu di Apartemen Serpong Garden, Cisauk, yang telah beroperasi secara diam-diam selama enam bulan.
Rapat koordinasi ini bukan demonstrasi atau aksi protes, melainkan bentuk aksi nyata dan kolaboratif seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat perlindungan publik, membangun sistem pelaporan aman, serta menegaskan sinergi antara aparat, pemuda, dan pemerintah.
Dialog untuk Perubahan, Bukan Kericuhan
Camat Cisauk, H. Hendarto, mengundang berbagai elemen masyarakat – mulai dari unsur TNI/Polri, BNN, MUI, DMI, KUA, PGRI, para lurah dan kepala desa, hingga tokoh pemuda dan perwakilan manajemen hunian di wilayah Cisauk – BSD.
Rapat yang dihadiri pula oleh media lokal dan nasional itu menghasilkan kesepakatan penting: pembentukan Tim Koordinasi Pencegahan Narkoba (TKPN), mekanisme pelaporan aman bagi pelapor, pendampingan hukum tingkat desa, serta penegasan komitmen moral kolektif untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah Cisauk.
“Kami tidak sekadar menolak narkoba – kami sedang menjaga masa depan. Kami tidak melawan individu, kami melawan sistem yang membunuh perlahan lewat racun bernama narkoba. Ini bukan seremonial, ini gerakan moral,”
– Aliansi Pemuda Cisauk (pernyataan bersama)
Suara Pemuda: Dari Kekecewaan Menuju Gerakan Kolektif
Ketua Aliansi Pemuda Cisauk, Miftahul Fikri, menegaskan bahwa kasus pabrik sabu ini menyadarkan semua pihak tentang lemahnya sistem pengawasan lingkungan.
“Kami kecewa kasus ini berjalan enam bulan tanpa deteksi. Dari kekecewaan itu kami memilih bergerak – membangun solidaritas, langkah sistemik, dan perlindungan bagi mereka yang berani bersuara,” ujarnya.
Sementara itu, Syam Kelana Aas, aktivis pemuda yang turut hadir, menyoroti pentingnya perlindungan bagi pelapor (whistleblower) agar tidak mendapat stigma atau tekanan sosial.
“Pelapor itu pahlawan, bukan musuh. Rapat ini bukan untuk menyudutkan siapa pun, tapi untuk merangkul semua agar saling berkoordinasi menjaga lingkungan Cisauk.”
Hal senada disampaikan Gagah Tri Saputra, Ketua Pemuda Perum 04, yang menegaskan kesiapan pemuda menjadi garda terdepan dalam pencegahan narkoba.
“Kami siap menjaga lingkungan kami sendiri. Cisauk adalah rumah kita, dan rumah ini harus bersih dari narkoba.”
Lima Tuntutan dan Rekomendasi Kebijakan
Dalam rapat tersebut, peserta menyepakati lima langkah strategis yang akan menjadi acuan bersama:
1. Pendataan & Pelaporan Penghuni Hunian Vertikal
Pengelola apartemen wajib memiliki database penghuni lengkap (tetap/sementara) dengan verifikasi identitas resmi yang dilaporkan berkala ke RT/RW dan Disdukcapil.
2. Kepatuhan Perizinan & Standar Keamanan Gedung
Legalitas IMB/PBG dan SLF harus jelas, disertai sistem keamanan 24 jam, CCTV aktif, dan jalur evakuasi sesuai standar.
3. Sinergi Pengawasan Lintas Elemen
Kolaborasi antara pengelola, RT/RW, Babinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, dan masyarakat untuk patroli terpadu dan deteksi dini.
4. Program Edukasi & Sosialisasi
Penyuluhan berkelanjutan di sekolah, pesantren, dan lingkungan perumahan tentang bahaya narkoba serta mekanisme pelaporan aman.
5. Perlindungan Hukum Bagi Pelapor (Whistleblower Protection)
Menjamin pendampingan hukum, kerahasiaan identitas, dan perlindungan dari tindakan represif, termasuk koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sistem Pelaporan Aman: Pondasi Perlindungan Warga
Sebagai tindak lanjut konkret, Aliansi Pemuda Cisauk dan Pemerintah Kecamatan Cisauk menyusun mekanisme operasional perlindungan pelapor, yang meliputi:
Pembentukan Pendamping Hukum Desa/Kelurahan
Setiap desa membentuk tim pendamping hukum yang terdiri dari relawan dan pengacara mitra.
Pelaporan Online & Hotline 24 Jam
Sistem pelaporan terenkripsi dengan opsi anonim dan nomor darurat yang dikelola oleh operator terlatih.
Prosedur Verifikasi & Proteksi Data Ketat
Data pelapor disimpan secara terpisah dan hanya diakses oleh tim terbatas.
Koordinasi dengan LPSK & Pembentukan Tim Respon Cepat (TRC)
TRC beranggotakan camat, kapolsek, dan unsur pemuda untuk bertindak cepat bila ditemukan ancaman terhadap pelapor.
Kesepakatan Bersama & Langkah Lanjutan
Semua pihak yang hadir menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama (BAB) yang memuat poin-poin utama:
Pembentukan TKPN Cisauk
Pembentukan pendamping hukum desa
Penyusunan SOP pelaporan aman
Peluncuran kampanye digital #CisaukTanpaNarkoba
Rapat evaluasi bulanan terbuka untuk publik
Rapat ini menjadi momentum penting bahwa upaya pencegahan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan seluruh elemen masyarakat — dari tingkat keluarga hingga komunitas pemuda.
“Pemerintah siap menjadi jembatan. Pencegahan narkoba dimulai dari akar: keluarga, komunitas, dan pemuda,” ujar H. Hendarto, Camat Cisauk.
“Setiap desa akan segera membentuk pendamping hukum agar warga bisa melapor tanpa takut. Kami pastikan kerahasiaan dan akses hukum bagi pelapor,” tambah Ramdan M.R., Lurah Cisauk.
Penutup – Gerakan Moral untuk Generasi Sehat
Kasus pabrik sabu di Serpong Garden menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Namun dari peristiwa itu, lahirlah sebuah gerakan moral yang mengedepankan dialog, kolaborasi, dan aksi nyata.
“Mari bergerak dengan akal dan hati. Bangun sistem yang sehat agar lahir generasi yang kuat. Karena Cisauk bukan sekadar tempat tinggal – ia adalah rumah perjuangan,”
-Aliansi Pemuda Cisauk
Narahubung Media:
Aliansi Pemuda Cisauk — Humas
Email: Pemudaperum04@gmail.com
Telepon: +62 896-7995-9639
Instagram: @pemuda.perum04
Editor: Redaksi










