1 September 2025

Stop Intimidasi, Saatnya Dinsos Musi Rawas Buka Data

0

Stop Intimidasi, Saatnya Dinsos Musi Rawas Buka Data

IMG-20250826-WA0001

Oleh Deni Irwansyah

Kasus somasi yang dilayangkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas kepada wartawan Lubuklinggauterkini.com menjadi peringatan serius bagi kebebasan pers di daerah. Alih-alih menghargai kerja jurnalistik, somasi justru ditempuh sebagai langkah hukum yang tidak sejalan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Padahal, aturan mainnya sudah terang benderang. Jika ada pemberitaan yang dianggap merugikan, pemerintah daerah maupun instansi terkait memiliki hak untuk menempuh hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers. Tiga jalur ini adalah mekanisme resmi, yang dijamin undang-undang dan menjadi bagian dari sistem demokrasi kita. Somasi terhadap wartawan bukan hanya keliru secara prosedural, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesan intimidasi serta upaya membungkam suara kritis.

Pers Bukan Musuh Pemerintah

Pers hadir bukan untuk menjatuhkan pemerintah, melainkan untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan. Wartawan bekerja demi kepentingan publik agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan: “Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Ketika hak ini diganggu oleh ancaman somasi, maka sesungguhnya bukan hanya wartawan yang dilemahkan, melainkan juga hak masyarakat yang ingin tahu bagaimana uang negara digunakan.

Menggunakan somasi terhadap wartawan sama saja dengan mengirimkan pesan keliru: bahwa kritik tidak boleh disuarakan. Padahal, dalam negara demokrasi, kritik adalah vitamin, bukan racun.

Pandangan Ahli Pers

Ahli Pers sekaligus akademisi komunikasi, Dr. Zacky Antoni,”S.H., M.H. pernah menegaskan bahwa jalur somasi terhadap wartawan bukanlah mekanisme yang tepat.

“Kalau memang keberatan dengan pemberitaan, mestinya menggunakan hak jawab atau melaporkan ke Dewan Pers, bukan somasi. Itu yang diatur undang-undang. Jangan sampai mekanisme hukum dipakai untuk menekan kerja jurnalistik, karena itu sama saja dengan membungkam kebebasan pers,” ujarnya.

Pernyataan ini memperjelas bahwa langkah somasi yang ditempuh Dinas Sosial Musi Rawas tidak sejalan dengan aturan main dalam UU Pers. Justru, yang dibutuhkan adalah jalur dialog dan klarifikasi melalui mekanisme resmi.

Transparansi, Bukan Ancaman

Publik tentu menaruh perhatian besar pada pengelolaan anggaran di sektor sosial. Jika memang ada kesalahan administratif atau perbedaan data dalam pemberitaan, seharusnya Dinas Sosial Musi Rawas mengambil langkah yang lebih elegan: membuka data secara utuh.

Keterbukaan informasi akan menumbuhkan kepercayaan, sementara ancaman hukum hanya akan menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Dalam konteks ini, somasi bukanlah solusi. Somasi justru memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyat, antara pejabat dan media, serta menimbulkan opini publik bahwa transparansi dikalahkan oleh kekuasaan.

Kami tegaskan kembali: transparansi adalah obat, somasi adalah racun demokrasi.

Seruan kepada Dinas Sosial Musi Rawas

Oleh karena itu, Kami menyerukan kepada Dinas Sosial Musi Rawas untuk segera menggelar konferensi pers terbuka. Undanglah seluruh media, paparkan data anggaran dengan jelas, dan biarkan publik menilai sendiri.

Langkah ini bukan hanya sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga menunjukkan sikap dewasa, beradab, dan sejalan dengan semangat akuntabilitas. Pers siap menjadi mitra kritis sekaligus mitra solutif, bukan musuh pemerintah.

Penutup

Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Membungkam wartawan sama saja dengan meruntuhkan fondasi negara hukum yang menjunjung keterbukaan.

Dinas Sosial Musi Rawas, maupun instansi pemerintah lainnya, seharusnya tidak lagi menggunakan jalur somasi terhadap jurnalis. Solusi terbaik selalu ada pada keterbukaan data dan penghormatan terhadap mekanisme hak jawab.

Karena dalam demokrasi, hanya ada satu pilihan:
Buka data, bukan bungkam pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *