Enam Menteri Teken MoU PP TUNAS, Wujud Nyata Lindungi Anak dari Ancaman Ruang Digital
Enam Menteri Teken MoU PP TUNAS, Wujud Nyata Lindungi Anak dari Ancaman Ruang Digital

Foto Dok: Indonesia.go.id
Jakarta, ri-media.id- Jum’at, Agustus 2025 – Pemerintah melalui enam kementerian resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak. Langkah ini menjadi bentuk nyata kolaborasi lintas sektor demi menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.
Enam menteri yang terlibat antara lain: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.
> “Hari ini menjadi langkah nyata kolaborasi lintas sektor sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar kita selalu kompak dalam melindungi anak Indonesia di ruang digital,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam sambutannya pada Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat di Museum Penerangan, TMII, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).
Aturan Ketat dan Usia Minimum Anak Masuk Dunia Digital
Meutya menegaskan, PP TUNAS mengatur sejumlah aspek penting, termasuk batas usia minimum anak-anak untuk dapat mengakses platform digital seperti media sosial dan layanan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Kebijakan ini disamakan dengan aturan usia minimum mengemudi, sebagai bentuk perlindungan dari risiko tinggi di ruang digital.
> “Kita percaya bahwa masuk ke dunia digital butuh kesiapan. Anak-anak perlu pendampingan dan batasan usia seperti halnya mengemudi kendaraan,” jelasnya.
Selain itu, kementerian terkait juga diminta aktif menciptakan ruang fisik dan aktivitas yang sehat bagi anak-anak agar tidak bergantung pada gawai.
Ancaman Nyata: 39 Persen Anak Sudah Gunakan Ponsel Sejak Dini
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan bahwa 39,71% anak usia dini di Indonesia sudah menggunakan ponsel, sementara 35,57% telah mengakses internet. Tanpa pengawasan dan regulasi, anak-anak rentan terpapar konten berbahaya dan tidak sesuai usia.
PP TUNAS mengharuskan platform digital untuk:
Melakukan verifikasi usia pengguna,
Menerapkan sistem keamanan dan filter konten,
Menghindari eksploitasi dan penyalahgunaan data anak.
Bagi platform yang melanggar, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Tindak Lanjut Arahan Presiden
Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan PP TUNAS oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Pemerintah berharap regulasi ini dapat menjadi fondasi kuat dalam menjaga anak-anak Indonesia tumbuh di ruang digital yang aman, sehat, dan produktif. (**)
Editor: Redaksi
Sumber: Indonesia.go.id