Bengkulu Tengah, ri-media.id – Satu per satu borok pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Rindu Hati terbongkar. Setelah menyeret mantan kepala desa sekaligus anggota DPRD aktif, serta mantan bendahara, kini giliran mantan Sekretaris Desa berinisial H-E resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini semakin menegaskan bahwa dugaan korupsi dana desa di Rindu Hati bukan sekadar kesalahan individu, tetapi praktik busuk yang sistematis, terstruktur, dan berjamaah.
Drama Penahanan
H-E sempat lolos dari jerat penahanan karena alasan kesehatan. Namun pada Kamis (21/8), tak ada lagi alasan. Dengan wajah tertutup masker dan kepala tertunduk, H-E akhirnya digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, menegaskan bahwa penahanan ini adalah kelanjutan dari penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya.
“Proses hukum harus berjalan, siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,”tegasnya. Dilangsir dari: betv.disway.id
Modus Licik yang Terbongkar
Penyidik menemukan modus operandi yang memalukan:
Dana desa ditarik, tetapi tidak diserahkan ke perangkat yang berhak.
Laporan keuangan disusun seolah-olah dana sudah tersalurkan, padahal hanya akal-akalan.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tak menerima insentif, walau tercatat dalam laporan.
Pembangunan tidak sesuai rencana, meninggalkan jejak penyimpangan yang nyata.
Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, mengungkapkan H-E tidak sendirian. Ia diduga bersekongkol dengan S-M (eks Kades, kini anggota DPRD) dan S-S (eks bendahara).
“Kerja sama tiga serangkai inilah yang membuat dana desa bocor,” ujarnya.
Kerugian Negara dan Potensi Tersangka Baru
Perhitungan kerugian negara masih dilakukan akuntan publik. Namun angka awal sudah bikin kening berkerut: ratusan juta rupiah raib akibat ulah para oknum ini.
Lebih jauh, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Jika bukti baru mengarah ke pihak lain, jeratan hukum akan diperluas.
Catatan
Kasus Desa Rindu Hati adalah potret telanjang bagaimana dana desa yang seharusnya membangun kampung, justru dikorupsi elit desa sendiri. Dari kepala desa, bendahara, hingga sekretaris—semua ikut bermain.
Ini bukan sekadar tindak pidana korupsi, tetapi pengkhianatan terhadap rakyat kecil. Warga desa seharusnya mendapat infrastruktur, kesejahteraan, dan pelayanan, namun yang didapat justru tipu muslihat dan laporan fiktif.
Tidaj boleh ada toleransi bagi koruptor desa! Dana desa adalah darah segar pembangunan, bukan bancakan pejabat busuk. (**)
Editor: Redaksi










