Lubuk Linggau, ri-media.id – Seorang pemuda berinisial MA (28), warga Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau. Ia diduga kuat sebagai pemuja barang haram jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (26/5), di Jalan Cereme Dalam, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Najamuddin, tim Satresnarkoba bergerak cepat ke lokasi. Setibanya di TKP, petugas mendapati MA dengan gelagat mencurigakan. Tanpa membuang waktu, polisi segera melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tas selempang hitam merek Polo Danny yang dibawa MA. Di dalamnya, terdapat kantong kresek putih berisi kotak makanan ringan merek Chocolatos. Siapa sangka, isi kotak itu bukan camilan biasa. Tersimpan di dalamnya bungkus kotak rokok tanpa merek yang menyimpan plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,67 gram.
MA langsung digiring ke Mapolres Lubuk Linggau beserta barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamuddin menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
> “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkotika,” ujar AKP Najamuddin. (**)
Editor: Redaksi