23 Oktober 2025

Bupati Fikri Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Rejang Lebong

0

Bupati Fikri Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Rejang Lebong

1761146609600

Rejang Lebong, ri-media.id – Momentum Penguatan Penegakan Hukum. Pada Rabu (22/10/2025), bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (Kejari Rejang Lebong), dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Acara ini dihadiri langsung oleh H. M. Fikri Thobari, S.E., M.A.P. selaku Bupati Rejang Lebong, bersama Ketua DPRD, pimpinan Forkopimda, serta jajaran Kejaksaan dan instansi terkait.

Acara tersebut bukan sekadar ritual administratif, melainkan wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam rangka menjaga ketertiban dan rasa aman di masyarakat. Bupati Fikri dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Rejang Lebong.

Apresiasi dan Komitmen Pemerintah Daerah

Dalam sambutannya, Bupati Fikri menyampaikan rasa apresiasi tertinggi kepada Kejari atas dedikasi dan kerja keras yang telah dilakukan dalam menyelesaikan berbagai perkara hukum. Ia menyebut bahwa peran Kejari sangat penting dalam membantu pemerintah daerah menjaga ketertiban serta membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa Pemkab Rejang Lebong akan memperkuat upaya pencegahan tindak kriminal dengan inisiatif konkret, yaitu pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan, bekerja sama dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kementerian Hukum dan HAM. Melalui Posbakum, masyarakat di tingkat bawah diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat dan lebih mudah, tanpa harus menunggu hingga ke ranah pengadilan.

“Dengan adanya Posbakum, masyarakat bisa menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di tingkat desa tanpa harus sampai ke persidangan,” jelasnya.
Program ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada aspek represif penegakan hukum, tetapi juga pada aspek preventif dan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

Perspektif Kejaksaan: Dari Penuntasan ke Preventif

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses hukum yang telah berkekuatan tetap. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti di sini – karena masih banyak kasus tindak pidana yang bersifat berulang dan memerlukan pendekatan yang lebih preventif.

Lebih lanjut, Kajari Fransisco menyebut bahwa pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) perlu menjadi pilihan tambahan dalam penyelesaian perkara. Menurutnya, dengan pendekatan yang lebih humanis ini, penyelesaian tak selalu harus melalui jalur pengadilan yang panjang dan berat, melainkan dapat membangun hubungan baik antar pihak dan memberi efek jera yang konstruktif.

“Kita perlu mencari metode yang lebih tepat untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Pendekatan tersebut menjadi sangat relevan dalam konteks kejahatan ringan dan tindak pidana umum yang berdampak sosial luas.

Peran DPRD dan Masyarakat dalam Penegakan Hukum

Sementara itu, Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, dalam sambutannya mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran hukum dan aktif menjaga keamanan lingkungan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah tindak kejahatan di sekitar mereka.

Pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat ini menjadi kunci agar program-program pencegahan kejahatan tidak hanya berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar terimplementasi di lapangan.

Simbol Pemusnahan Barang Bukti: Tanda Tegas Kepada Pelaku

Secara simbolis, pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Bupati Fikri, Kajari Fransisco, dan Ketua DPRD Juliansyah Yayan bersama unsur Forkopimda yang hadir. Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, senjata tajam, dan barang hasil tindak pidana lainnya.

Langkah pemusnahan ini memiliki makna kuat: bahwa barang bukti yang telah melalui proses hukum berkekuatan tetap tidak akan lagi kembali ke sirkulasi masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen negara untuk memastikan barang hasil kejahatan tidak bisa dimanfaatkan kembali.

Menatap ke Depan: Harapan untuk Rejang Lebong

Dengan digelarnya acara ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama Kejari Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang:

Transparan – masyarakat melihat proses dari awal hingga pemusnahan terbuka.

Berkedilan -:tidak ada perlakuan khusus bagi siapapun dalam proses hukum.

Berpihak pada masyarakat – hukum sebagai pelindung warga bukan ancaman.

Ke depan, diharapkan program-program seperti Posbakum dan pendekatan restorative justice dapat dijalankan secara nyata dan terukur, sehingga bukan hanya penuntasan kasus yang menjadi tolok ukur, melainkan pencegahan dan pengurangan tindak pidana melalui budaya hukum yang makin kuat di masyarakat. (**)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *