Kejari Lubuklinggau Tahan Mantan Kades Suka Menang Tersandung Korupsi Dana Desa Rp744 Juta
Kejari Lubuklinggau Tahan Mantan Kades Suka Menang Tersandung Korupsi Dana Desa Rp744 Juta

Foto Dok: Polres Muratara
Lubuklinggau, ri-media.id – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau resmi menahan Jamel Abdul Yazer bin H. Kamarali, mantan Kepala Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp 744.078.479.
Menurut penjelasan Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, yang disampaikan oleh Kasubsi Intel Allan, perkara ini bermula dari pengelolaan APBDes Suka Menang antara 2019 hingga 2021.
Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa Jamel diduga melakukan pemotongan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa pada tahun 2020 dan 2021. Pemotongan ini dilakukan untuk menambah gaji tambahan operator Siskeudes.
Selain itu, ada tiga proyek fisik yang bermasalah:
1Pembangunan Pasar Kalangan
2.Jambanisasi atau MCK
3.Rabat beton
Hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan adanya kekurangan volume dalam ketiga kegiatan tersebut, yang turut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 744.078.479.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 90/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, perbuatan Jamel dipandang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juga dijerat Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagai aturan tambahan.
Dengan bukti yang dianggap cukup, Kejari Lubuklinggau langsung menahan Jamel selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 September 2025. Penahanan ini dilakukan dengan dasar kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa.
Kasus ini mencuat ke permukaan publik sebagai bagian dari rangkaian panjang pejabat desa yang terkena masalah korupsi Dana Desa, khususnya di Kabupaten Musi Rawas Utara. (Dn)
Editor: Redaksi