Jakarta, ri-media.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Rejang Lebong H.M. Fikri, S.E., M.AP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu. Dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Penetapan status hukum itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa malam (10/3/2026).

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik KPK melakukan gelar perkara atau ekspose yang melibatkan pimpinan KPK pada Selasa sore.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspose di tingkat pimpinan dan diputuskan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Budi.

Dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, tiga orang diduga berperan sebagai pihak pemberi suap, sedangkan dua lainnya sebagai pihak penerima.

“Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak pemberi dan dua pihak penerima,” jelasnya.

Budi juga memastikan bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong H.M. Fikri, S.E., M.AP.

Namun demikian, KPK belum mengungkap identitas empat tersangka lainnya yang ikut terjaring dalam operasi tersebut. Informasi lengkap terkait konstruksi perkara, kronologi, serta identitas seluruh tersangka akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers dalam waktu dekat.

Saat ini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan serta mendalami dugaan praktik suap yang berkaitan dengan sejumlah proyek di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu. (Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *