9 September 2025

Oknum Eks Kepsek di Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp785 Juta: Penyakit “Rasa Memiliki” yang Merusak Pendidikan

0

Oknum Eks Kepsek di Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp785 Juta: Penyakit “Rasa Memiliki” yang Merusak Pendidikan

68ba7df5c860e

Foto Dok: Kompas.com

Deli Serdang, Sumut, ri-media.id – Dunia pendidikan kembali dipermalukan oleh ulah segelintir oknum. Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Cabjari Pancur Batu menahan dua orang mantan pejabat sekolah terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMK Negeri 1 Pancur Batu.
Dana yang seharusnya menjadi napas pendidikan justru dikuras habis-habisan. Audit mencatat, kerugian negara mencapai Rp785.320.630.

Ditahan di Lapas Pancur Batu

Dua oknum tersebut yakni TKm (60), mantan Kepala Sekolah, dan Andrison F. Ngl (46), mantan Bendahara sekolah.
Keduanya ditahan sejak Selasa (2/9/2025) setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus Cabjari Pancur Batu.
Mereka digelandang ke Lapas Kelas IIA Pancur Batu dengan status tahanan 20 hari ke depan, setelah dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD Pancur Batu. Dikutip dari: kompas.com

Audit Tegas: Negara Rugi Rp785 Juta

Laporan audit dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan (Nomor 0607/2.1349/SPK/KAP-RAR/XII/2024, tertanggal 4 Desember 2024) menyebutkan kerugian negara mencapai Rp785.320.630.
Dana tersebut berasal dari penyimpangan yang dilakukan para oknum sejak anggaran 2018 hingga 2022.

Jerat Hukum

Kedua oknum itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya: penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, plus denda miliaran rupiah.

Penyakit Lama: Rasa Memiliki Terlalu Tinggi

Kasus ini lahir dari mentalitas busuk: rasa memiliki terlalu tinggi. Banyak oknum pejabat sekolah yang merasa dana BOS adalah hak pribadi, bukan dana publik. Mental seperti inilah yang mengubah uang rakyat menjadi ladang bancakan.
Dana BOS bukanlah warisan keluarga, melainkan amanah negara untuk pendidikan. Namun rasa “ini milik saya” telah membuat oknum-oknum tertentu berani menilep hingga ratusan juta rupiah.

Dana BOS Bukan “Bancakan”!

Dana BOS sejatinya diperuntukkan membeli buku, alat tulis, sarana belajar, hingga menunjang kegiatan siswa. Tapi ulah oknum justru merampas hak anak-anak bangsa.
Bagaimana mungkin siswa diminta jujur, kalau gurunya mencuri?

Peringatan Keras: Segera Kembalikan!

Kepada siapa pun di seluruh Indonesia yang merasa pernah “memanfaatkan” dana BOS tidak sesuai aturan, siap-siaplah!
Kejaksaan sudah menunjukkan ketegasannya: jangan ada lagi oknum yang bermain dengan dana pendidikan.
Lebih baik segera kembalikan sebelum aparat hukum yang datang menjemput.

Dana BOS adalah darah segar pendidikan. Setiap oknum yang berani menggerogotinya bukan hanya maling uang negara, tapi juga pengkhianat masa depan bangsa. (rd)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *