Lubuklinggau, ri-media.id – Empat orang pengedar narkoba, termasuk seorang remaja berusia 17 tahun, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau. Penangkapan ini berlangsung di sebuah kontrakan yang diduga jadi markas transaksi barang haram.
Keempat pelaku yang ditangkap yakni AA (25), TKM (17), BA (37), dan BR (54). Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 15 butir ekstasi berbentuk kodok warna kuning seberat total 7,56 gram, uang tunai Rp6.150.000, satu ball plastik klip kosong, dua buah tas (salah satunya bergambar kucing), serta satu lembar bukti transfer atas nama Baswarinda.
“Awalnya tim mengamankan tiga tersangka. Setelah interogasi, diketahui barang tersebut berasal dari BR. Kami langsung lakukan kontrol delivery ke rumah BR dan temukan bukti transfer yang menguatkan keterlibatannya,” ujar Kasat Narkoba AKP Najamudin, Minggu (4/5/2025).
Aksi penggerebekan berlangsung di Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Meskipun tak ditemukan narkoba di lokasi BR, penyidik menemukan petunjuk kuat soal aliran barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk TKM yang masih di bawah umur, diterapkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ini jadi perhatian kita bersama. Pengedar narkoba tak lagi pandang usia, anak-anak pun dijadikan bagian dari jaringan. Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat,” tegas AKP Najamudin. (**)
Editor: Redaksi