Polres Lubuk Linggau Ringkus Remaja 15 Tahun Terlibat Sabu di Warnet
Polres Lubuk Linggau Ringkus Remaja 15 Tahun Terlibat Sabu di Warnet

Lubuk Linggau, ri-media.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Kali ini, seorang remaja berinisial AR (15) berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, Senin (29/9/2025).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan adanya transaksi narkoba di sebuah warnet di Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Menindaklanjuti informasi itu, tim segera bergerak dan mendapati AR sedang berada di lokasi.
Hasil penggeledahan menguak fakta mengejutkan. Dari jaket putih-hitam merk MCVOIS yang dikenakan pelaku, ditemukan sebuah dompet warna pink merk Aming Medan berisi 8 paket sabu siap edar dengan berat brutto 1,53 gram. Tak hanya itu, dari kantong depan jaket juga disita uang tunai Rp200 ribu, serta sejumlah barang pendukung lainnya berupa plastik klip kosong, pipet modifikasi berbentuk sekop, dan jaket tersangka.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah diamankan seorang anak berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Romi.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Lubuk Linggau menegaskan, pemberantasan narkoba dilakukan tanpa pandang bulu. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melindungi lingkungan dari peredaran narkoba yang nyata-nyata mengancam masa depan generasi muda. (**)
Editor: Redaksi