1 September 2025

Somasi Bukan Jalan Klarifikasi, Jalurnya Hak Jawab

0

Somasi Bukan Jalan Klarifikasi, Jalurnya Hak Jawab

IMG-20250825-WA0000

Ilustrasi

RI MediaKebebasan Pers Bukan Untuk Dibungkam

Publik kembali dikejutkan oleh pemberitaan di salah satu portal berita, yang menurunkan artikel berjudul “Somasi Bukan Bentuk Intimidasi Tapi Menjelaskan Kejadian Sebenarnya”. Isi berita tersebut menekankan bahwa somasi terhadap wartawan bukanlah intimidasi, melainkan sebatas klarifikasi.

Namun, framing semacam itu dinilai menyesatkan. Sebab, dalam ekosistem pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur jelas: pihak yang merasa dirugikan pemberitaan harus menempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan somasi apalagi ancaman hukum.

1. Berita yang Tak Seimbang, Publik Disuguhi Narasi Sepihak

Nada pemberitaan portal berita tersebut tampak condong membela Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas (Dinsos Mura). Judul dan isi berita hanya menampilkan sudut pandang pejabat tanpa menghadirkan suara dari pihak wartawan atau media yang disomasi.

Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip jurnalistik cover both sides dan keberimbangan berita. Alih-alih memberi ruang dialog, publik justru dijejali dengan pembenaran sepihak pemerintah daerah.

2. Dr. Zacky Antoni: Somasi Justru Bentuk Tekanan

Ahli pers sekaligus Ketua Komisi Hukum PWI Pusat, Dr. Zacky Antoni, SH., MH., menegaskan bahwa somasi terhadap wartawan berpotensi menjadi bentuk tekanan.

> “Kalau pejabat publik merasa dirugikan, jalurnya adalah hak jawab, bukan somasi. Sebab, somasi bisa menimbulkan kesan intimidasi terhadap wartawan,” jelas Zacky, dikutip dari Sriwijaya Terkini.

Menurutnya, pejabat publik seharusnya lebih siap dikritik karena akuntabilitas mereka melekat pada jabatan, bukan justru menutup ruang kontrol sosial.

3. Pengacara Taupik Gonda: Hak Jawab Fondasi Hukum Pers

Pengacara pers, Taupik Gonda, juga menyoroti langkah Dinsos Mura. Ia menegaskan, dalam praktik hukum pers, hak jawab adalah mekanisme utama yang harus ditempuh.

Hak Jawab sebagai parameter, karena pemberitaan adalah delik pers. Jika langsung somasi, kesannya pemerintah ingin menutup ruang kritik,” ujar Taupik.

Dengan kata lain, somasi tanpa melewati hak jawab justru mengabaikan norma hukum yang berlaku.

4. SomasiKlarifikasi: Kekeliruan Framing portal berita tersebut

Menggiring opini bahwa somasi sama dengan klarifikasi adalah bentuk kekeliruan serius. Somasi dalam praktik justru sering menjadi alat tekanan, apalagi bila diarahkan kepada wartawan.

Berita portal berita tesebut yang menampilkan narasi sepihak tanpa verifikasi silang berpotensi merusak kepercayaan publik. Alih-alih menjadi pengawal demokrasi, justru tampak berubah fungsi menjadi corong pembenaran.

5. RI Media: Wartawan Dilindungi UU, Bukan Untuk Dibungkam

RI Media menegaskan, wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Pasal 5 ayat (2) UU Pers menegaskan pers wajib melayani hak jawab. Bahkan Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana.

Kritik, liputan, dan kontrol sosial adalah fungsi utama pers. Pejabat publik tidak boleh alergi kritik, karena transparansi dan akuntabilitas adalah konsekuensi dari jabatan mereka.

Kebebasan pers adalah roh demokrasi. Mengaburkan aturan dengan narasi pembenaran sama saja dengan melawan konstitusi.

Kesimpulan:
Berita portal berita yang memframing somasi sebagai “klarifikasi” bukan hanya tidak berimbang, tapi juga berpotensi menyesatkan publik. Somasi bukanlah mekanisme pers. Hak jawab adalah jalur utama. Siapapun yang mencoba membalik logika ini, sejatinya sedang menggerus kebebasan pers. (Rd)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *