Bulukumba, ri-media.id– Sebuah video mengejutkan beredar di media sosial Instagram pada Rabu (7/5/2025), menampilkan seorang pria yang mengaku sebagai wartawan memasuki area kos-kosan perempuan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, tanpa izin.
Dalam rekaman video tersebut, pria itu sempat ditegur oleh penghuni kos yang mempertanyakan kehadirannya. Namun, alih-alih menjelaskan secara sopan atau meminta maaf, pria itu justru menunjukkan kartu pers dari saku bajunya dan menyatakan bahwa dirinya tidak takut dengan polisi.
“Saya berhak punya rumah, kenapa kamu masuk? Kamu cuma wartawan,” ujar perempuan yang diduga sebagai pemilik rumah dalam video tersebut. Dilangsir dari Tribuntimur.com
Setelah teguran itu, pria yang belum diketahui identitasnya hanya tersenyum, merokok, dan bermain ponsel. Saat sang pemilik kos berusaha menghubungi polisi, pria tersebut kembali mendekat sambil memperlihatkan kartu identitasnya. Sang pemilik kos pun terlihat ketakutan dan langsung melarikan diri dari lokasi.
Polisi Bertindak, Pelaku Diamankan
Menindaklanjuti video yang viral tersebut, pihak kepolisian Bulukumba bergerak cepat. Tidak lama berselang, pria tersebut berhasil diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepolisian menyebut tindakan pria tersebut sebagai pelanggaran atas hak privasi dan bisa dikenai sanksi hukum jika terbukti bersalah.
Masyarakat Diimbau Waspada terhadap Wartawan Abal-abal
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan orang yang mengaku wartawan hanya karena memiliki kartu pers. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, profesi wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan etis.
Seorang wartawan yang sah tidak boleh menggunakan identitasnya untuk menakut-nakuti atau masuk ke wilayah pribadi tanpa izin.
Lebih lanjut, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan mengatur bahwa wartawan profesional wajib mengikuti uji kompetensi oleh lembaga yang telah diakui dan diverifikasi oleh Dewan Pers.
Tanpa sertifikasi ini, maka status seseorang sebagai wartawan dapat diragukan dan dianggap belum memenuhi standar kompetensi profesi.
Wartawan Wajib Tersertifikasi
Sertifikat kompetensi wartawan bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Wartawan yang sudah tersertifikasi dinilai memiliki integritas, pengetahuan, dan kemampuan untuk menjalankan tugas jurnalistik secara etis dan benar.
Dewan Pers mendorong seluruh wartawan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) guna melindungi profesi jurnalis dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan mencoreng nama baik dunia pers Indonesia.
Penutup
Kasus di Bulukumba ini mencerminkan pentingnya edukasi publik terhadap peran wartawan yang sebenarnya. Masyarakat juga didorong untuk melapor kepada pihak berwenang jika menemukan praktik-praktik tidak etis yang mengatasnamakan media.
RI-MEDIA mengajak pembaca untuk tetap kritis, tidak mudah terkecoh dengan identitas palsu, dan selalu menuntut akuntabilitas dari setiap profesi, termasuk jurnalis.
Redaksi RI-MEDIA
WhatsApp:
0853-7858-5887
0852-7351-8889