13 Oktober 2025

Bupati Fikri Wajibkan Semua OPD Aktif di Media Sosial

0

Bupati Fikri Wajibkan Semua OPD Aktif di Media Sosial

IMG-20251013-WA0037

Dorong Pemerintahan Terbuka dan Kolaboratif di Kabupaten Rejang Lebong

Rejang Lebong, ri-media.id – Dalam upaya memperkuat komunikasi publik, meningkatkan transparansi, dan mempercepat aliran informasi pembangunan, Bupati Rejang Lebong HM Fikri Thobari mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta kecamatan, kelurahan dan desa di wilayahnya untuk memiliki dan mengaktifkan akun media sosial resmi.

Surat Edaran ini, bernomor 500.2.3.5/1358/SE/DISKOMINFO/X/2025, diterbitkan di Curup pada 13 Oktober 2025. Kebijakan ini juga merujuk pada SE Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 terkait pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi pembangunan.

Instruksi Tegas: Akun Resmi & Konten Berkualitas

Dalam SE tersebut, Bupati Fikri menegaskan bahwa seluruh kepala OPD wajib segera melaporkan akun media sosial resmi instansinya ke Sekretariat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui c.q. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Instansi yang sudah memiliki akun diminta agar lebih aktif memperbarui konten melalui berbagai platform seperti Website, Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube agar informasi pembangunan tersampaikan secara cepat, dinamis, dan mudah diakses publik.

Bagi kecamatan, kelurahan, dan desa, Bupati Fikri menetapkan minimal memiliki akun Facebook sebagai sarana utama penyebaran informasi ke masyarakat di wilayah masing-masing.

Hapus Ego Sektoral, Bangun Kolaborasi Antar OPD

Bupati Fikri juga menyampaikan bahwa selain aktif di media sosial, OPD di daerah hendaknya menghapus ego sektoral dan saling bahu-membahu dalam menjalankan program pemerintah. “Komunikasi publik itu penting. Jangan sampai masyarakat tidak tahu apa yang sudah dan sedang kita kerjakan. Kalau semua satu frekuensi, tidak akan ada miskomunikasi,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, kolaborasi lintas OPD akan membuat pembangunan berjalan lebih cepat, lebih transparan, dan manfaatnya lebih terasa oleh masyarakat. “Kita ingin birokrasi yang terbuka dan saling mendukung. Tidak ada lagi jalan sendiri-sendiri. Semua harus satu suara untuk bantu rakyat,” tegasnya.

Standar Etika & Batas Waktu Pelaporan

Dalam SE tersebut diatur pula soal etika tinggi bagi ASN dalam menggunakan media sosial. Beberapa poin penting:

ASN dilarang menyebarkan konten yang tidak bersumber jelas seperti hoaks, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, pornografi, maupun ujaran kebencian.

ASN juga diimbau untuk tidak menampilkan gaya hidup mewah di media sosial, guna menghindari kesenjangan sosial dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Semua OPD wajib melaporkan akun resmi masing-masing kepada Bupati melalui Diskominfo paling lambat 30 Oktober 2025.

Komitmen Diskominfo: Monitoring & Pendampingan Teknis

Menanggapi SE tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rejang Lebong (Diskominfo) Dra. Upik Zumratul Aini, M.Si., menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen menghadirkan pemerintahan yang terbuka, komunikatif, dan dekat dengan masyarakat.

Upik menyampaikan bahwa di era digital, kecepatan dan akurasi informasi menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik. Karena itu, seluruh OPD diminta aktif memperbarui konten informatif dan positif. “Media sosial resmi bukan hanya alat promosi, tapi juga kanal pelayanan publik. Program bantuan, kegiatan masyarakat, dan informasi pembangunan harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami,” lanjutnya.

Selanjutnya, Diskominfo akan melakukan monitoring dan pendampingan teknis bagi seluruh admin media sosial OPD agar penyampaian informasi tetap seragam dan sesuai etika digital. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi OPD yang berjalan sendiri-sendiri. Semua harus satu arah, membangun optimisme dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.

Harapan & Arah Kebijakan

Dengan kebijakan aktivasi media sosial dan kolaborasi antar OPD ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap dapat mewujudkan komunikasi publik yang terbuka, partisipatif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman — sejalan dengan semangat mewujudkan pemerintahan yang informatif, inklusif, dan berorientasi pelayanan.

Bupati Fikri menyadari bahwa masyarakat kini bukan hanya sebagai penerima informasi, tetapi juga sebagai bagian yang aktif dalam alur pembangunan melalui kanal-kanal digital. Dengan demikian, penguatan media sosial OPD menjadi salah satu medium strategis untuk mempercepat penyampaian informasi pembangunan daerah serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.

Kesimpulan

Kebijakan ini mencerminkan perubahan paradigma pelayanan publik di era digital: dari tertutup ke terbuka, dari aparatisme sektoral ke kolaborasi lintas OPD, dan dari komunikasi satu arah ke dialog dua arah dengan masyarakat. Jika dijalankan secara konsisten, kebijakan ini berpotensi mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerah. (**)

Editor::Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *