Kepahiang, ri-media.id – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024, Kepala Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, JS alias UC, kini harus menanggung akibat dari perbuatannya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, melalui tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), telah menyita berbagai aset milik Kades UC. Penyitaan dilakukan usai pelacakan terhadap harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, SH mengungkapkan bahwa penyitaan aset dilakukan secara bertahap. “Hari ini, kami telah menyita aset milik Kades Air Pesi sebanyak tujuh titik, berupa dua unit rumah pribadi, satu unit healer, beberapa bidang tanah, serta sebelumnya dua kendaraan mobil dan motor,” jelas Kasi Pidsus saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2025).
Tak hanya berada di Desa Air Pesi, lanjut Febrianto, sejumlah aset juga ditemukan tersebar hingga ke Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang. “Aset yang kami sita tidak hanya berada di satu lokasi, tapi sudah menyebar di beberapa tempat. Ini menandakan adanya indikasi upaya menyamarkan asal-usul kekayaan,” tegasnya.
Terkait nilai keseluruhan dari aset yang telah disita, pihak Kejari mengaku masih dalam proses penghitungan. “Kami belum bisa pastikan berapa estimasi nilainya, nanti akan dihitung oleh tim yang berwenang. Jika ternyata nilai aset yang disita belum mencukupi jumlah kerugian negara, maka penyitaan akan kami lanjutkan terhadap aset lainnya milik tersangka,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, JS alias UC ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Dana Desa Air Pesi tahun anggaran 2023–2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp400 juta. Jumlah tersebut masih bersifat sementara, dan kemungkinan bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Lebih lanjut, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa itu, diduga kuat digunakan Kades UC untuk kepentingan pribadi. “Dana desa yang seharusnya dikelola untuk masyarakat, justru dimanfaatkan untuk membangun aset pribadi,” tutur Kasi Pidsus.
Dengan masih banyaknya kemungkinan aset yang belum terdeteksi, pihak Kejari menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh kerugian negara bisa dikembalikan. Proses hukum tetap berjalan, dan kami pastikan tidak ada yang ditutupi,” pungkas Febrianto. (**)
Editor: Redaksi