DPO! Mantan Kades Turan Baru Akhirnya Ditangkap Polisi

Rejang Lebong, ri-media.id– Setelah lebih dari setahun buron, mantan Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, SE (42), akhirnya ditangkap oleh Polres Rejang Lebong. SE diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak Januari 2024.

Penangkapan SE dilakukan pada Jumat malam, 28 Februari 2025, setelah polisi mendeteksi keberadaannya. Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S. Simanjuntak, membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa SE ditangkap di rumahnya di Desa Turan Baru.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP S. Simanjuntak pada Jumat, 7 Maret 2025.

SE telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2024, tetapi ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan menghilang. Akibatnya, pihak kepolisian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya.

“Setelah kami panggil, tersangka tidak hadir, dan kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat,” tambah AKP Simanjuntak.

Dalam pelariannya, SE diketahui tinggal dan bekerja di Jakarta sebelum akhirnya kembali ke kampung halamannya tiga hari sebelum ditangkap.

“Dari pengakuannya, selama ini ia bekerja dan tinggal di Jakarta,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. SE dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman berat.

Penangkapan SE diharapkan menjadi peringatan bagi aparat desa lain agar tidak menyalahgunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. (**)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *