Oleh: Deni Irwansyah
Dalam tata kelola pemerintahan, aset negara adalah milik rakyat. Kendaraan dinas, rumah jabatan, gedung serbaguna hingga tanah pembangunan desa, semuanya dibeli dari keringat pajak masyarakat. Karena itu, penggunaannya wajib transparan, tepat sasaran, dan bebas dari kepentingan pribadi.
Namun faktanya, masih sering terdengar cerita kendaraan dinas mondar-mandir ke kebun pribadi pejabat, gedung desa mangkrak tak terurus, hingga tanah pembangunan desa tak hibahnya. Praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan ancaman serius terhadap integritas pemerintahan.
1. Integritas yang Dipertaruhkan
Pejabat publik seharusnya jadi teladan. Jika fasilitas negara digunakan untuk urusan pribadi, kepercayaan publik runtuh. Kalau hal kecil saja disalahgunakan, bagaimana dengan anggaran miliaran rupiah?
2. Regulasi Ada, Tapi Dilanggar
Penggunaan aset negara sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi. Penyalahgunaan bisa dikenakan sanksi disiplin hingga pidana korupsi penyalahgunaan wewenang.
Prof. Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara:
“Aset negara itu bukan milik pejabat, melainkan milik rakyat. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi berulang, maka jelas melanggar hukum dan etika.”
3. Kerugian Nyata, Beban untuk Rakyat
Kendaraan dinas yang dipakai di luar fungsi resmi cepat rusak, biaya perawatan membengkak, dan akhirnya rakyat yang menanggung. Hal sama terjadi pada bangunan desa yang terbengkalai karena tidak dirawat. Belum lagi kasus tanah pembangunan desa yang berubah klaim jadi milik pribadi eks-kades — jelas merugikan publik dan berpotensi sengketa hukum.
4. Konflik Kepentingan yang Menggerogoti Sistem
Ketika pejabat mencampuradukkan urusan publik dan pribadi, konflik kepentingan tak bisa dihindari. Garis batas kabur, integritas jabatan runtuh.
Agus Pambagio, Pengamat Tata Kelola Publik:
“Hal sepele seperti kendaraan dinas adalah indikator integritas pejabat. Kalau tak bisa membedakan mana milik negara dan mana milik pribadi, bagaimana bisa dipercaya mengelola anggaran miliaran rupiah?”
5. Efek Domino: Dari Kebiasaan Jadi Budaya
Perilaku permisif ini cepat menular. Jika dibiarkan, fasilitas negara berubah fungsi jadi “alat rumah tangga” pejabat. Dari pusat hingga desa, praktik ini bisa menjelma budaya korup kecil-kecilan yang merusak sistem.
Jalan Keluar: Jangan Lagi Ada yang Menganggap Remeh
Sertifikasi aset desa agar tak bisa diklaim pribadi.
Audit dan inventarisasi terbuka setiap tahun.
Transparansi lewat papan informasi aset desa yang mudah diakses warga.
Logbook penggunaan kendaraan dinas plus tanda khusus.
Sanksi tegas tanpa pandang bulu bagi pelanggar.
Penutup
Penyalahgunaan aset negara bukan sekadar urusan etika, tapi juga soal hukum. Dari kendaraan dinas, gedung desa, hingga tanah pembangunan — semuanya adalah amanah rakyat.
Mari kita berbenah dari sekarang.
Jika pejabat publik benar-benar ingin dipercaya, mulailah dari hal paling sederhana: jangan lagi memperlakukan aset negara seolah milik pribadi.










