Oleh: Deni Irwansyah

Kamis malam, 30 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di pasar Kepahiang, sebuah peristiwa yang seharusnya sederhana berubah menjadi cermin buram cara kita memperlakukan kebenaran.

Seorang penjual kopi kehilangan uang dari mobilnya yang sedang terparkir. Namun alih-alih mencari fakta, yang terjadi justru lebih berbahaya: tuduhan liar.
Seorang wartawan dituding sebagai pelaku – tanpa dasar, tanpa bukti, tanpa logika.
Ini bukan sekadar kesalahan. Ini adalah bentuk kecerobohan berpikir yang berpotensi menghancurkan nama baik seseorang.

Menuduh orang mencuri bukan perkara ringan. Itu bukan ucapan iseng. Itu adalah serangan langsung terhadap kehormatan dan integritas seseorang. Apalagi yang dituduh adalah seorang wartawan – profesi yang berdiri di atas kepercayaan publik.

Pertanyaannya sederhana: di mana bukti?
Apakah ada saksi?
Apakah ada rekaman?
Apakah ada fakta yang bisa dipertanggungjawabkan?

Jika tidak ada, maka tuduhan itu hanyalah prasangka yang dibungkus emosi. Dan prasangka tidak pernah melahirkan keadilan – yang ada justru memperkeruh keadaan dan merusak tatanan sosial.

Kita hidup di negara hukum, bukan negara tuduh-menuduh. Setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah. Menyebut seseorang sebagai pencuri tanpa bukti bukan hanya keliru secara moral, tapi juga berbahaya secara hukum.

Lebih dari itu, kejadian ini menunjukkan betapa mudahnya sebagian orang melempar tuduhan tanpa berpikir panjang. Seolah-olah reputasi orang lain tidak ada nilainya.

Seolah-olah rasa malu dan tanggung jawab bisa dikesampingkan begitu saja.
Padahal, satu tuduhan bisa menghancurkan kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun.

Jika benar ada kehilangan, maka selesaikan dengan cara yang benar: laporkan, selidiki, cari bukti. Bukan dengan menunjuk sembarang orang sebagai kambing hitam.

Kita harus berani mengatakan ini dengan tegas:
menuduh tanpa bukti adalah bentuk ketidakadilan.
Dan ketidakadilan, sekecil apa pun, jika dibiarkan, akan tumbuh menjadi kebiasaan buruk yang merusak masyarakat itu sendiri.

Sudah saatnya kita lebih bijak. Lebih berhati-hati. Dan lebih bertanggung jawab atas setiap kata yang keluar dari mulut kita.
Karena dalam hukum dan dalam nurani, tuduhan tanpa bukti bukan kebenaran – itu adalah fitnah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *