Bengkulu, ri-media id – 4 Agustus 2025, Skandal dugaan korupsi tambang batu bara yang mengguncang Bengkulu kian terkuak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menunjukkan langkah tegas dengan menyita sederet aset mewah yang diduga berasal dari praktik tambang ilegal yang merugikan negara hingga Rp500 miliar.

Salah satu sorotan publik adalah penyitaan rumah milik “mama muda” yang menjabat sebagai Komisaris PT Tunas Bara Jaya. Rumah megah di kawasan Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu itu resmi dipasangi garis Kejaksaan, menandai keterlibatan pejabat perusahaan dalam jaringan korupsi kelas kakap ini.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menyerbu rumah elit milik Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana—perusahaan tambang yang kini tercoreng skandal. Rumah yang berlokasi di kawasan premium Jalan Sadang itu turut disita.

“Kami mengamankan berbagai barang bukti penting dari dua lokasi, mulai dari tas-tas branded, perhiasan emas dan berlian, tiga unit rumah, dua mobil, sertifikat tanah dan bangunan, hingga uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar,” ungkap Ristianti Andriani, Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Yang mengejutkan, penyidik juga menyita sertifikat rumah kos 30 pintu, dokumen operasional perusahaan, dan kendaraan mewah seperti Pajero Sport, yang diyakini hasil dari praktik pencucian uang hasil tambang ilegal.

Kasus ini melibatkan sembilan tersangka utama, namun penyidik memastikan jaringan pelaku lebih luas dari itu. Kejati Bengkulu menegaskan tak akan berhenti sampai semua aset hasil korupsi dilacak dan disita.

“Kami serius. Tidak ada yang kebal hukum. Aliran dana akan kami telusuri sampai ke akar. Negara tidak boleh terus dirugikan,” tegas Ristianti.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung intensif. Kejati membuka peluang adanya penetapan tersangka baru, termasuk dari kalangan pejabat, pengusaha, dan pihak-pihak yang selama ini berlindung di balik kekuasaan dan uang. (**)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *