Indonesia, ri-media.id – Pekerja rentan di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Mereka yang bekerja di sektor informal, tanpa kepastian penghasilan dan minim perlindungan, sesungguhnya berada di garis depan risiko kerja sehari-hari. Inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis bersama BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi teladan nasional, bagaimana negara hadir memberikan perlindungan sosial bagi rakyat kecil. Dikutip dari InfoPublik id
Komitmen tersebut ditunjukkan lewat penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris pekerja rentan di Bengkalis. Santunan sebesar Rp42 juta diberikan kepada keluarga almarhumah Rusni (Desa Kelebuk, Kecamatan Bengkalis), almarhum Bahtiar (Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan), dan almarhum Safri Ismail (Desa Perapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Alwani Fitra Jaya, Senin (22/9/2025), di Wisma Daerah Sri Mahkota, Bengkalis.
Negara Hadir untuk Rakyat Kecil
Dalam sambutannya, Bupati Kasmarni menegaskan bahwa pekerja rentan harus menjadi perhatian utama.
“Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang hadir melindungi pekerja sektor informal. Program ini adalah bukti nyata negara hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat yang sehari-hari bekerja dengan risiko tinggi,” ujar Kasmarni.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Bengkalis akan terus memperluas jaminan sosial agar seluruh masyarakat pekerja terlindungi.
BPJS Maksimalkan Penyaluran
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya, mengungkapkan bahwa hingga kini, dari total alokasi bantuan Rp6,1 miliar, sudah Rp5,9 miliar disalurkan kepada penerima manfaat di Bengkalis.
Menurutnya, perlindungan pekerja tidak boleh berhenti di atas kertas. “Kami akan terus memastikan manfaat program ini benar-benar dirasakan pekerja dan keluarganya,” kata Alwani.
Pesan untuk Daerah Lain di Indonesia
Langkah Pemkab Bengkalis ini menjadi contoh yang perlu ditiru oleh daerah-daerah lain di Indonesia. Perlindungan pekerja rentan bukan hanya kewajiban pusat, tetapi tanggung jawab bersama pemerintah daerah untuk menghadirkan jaminan sosial yang menyeluruh.
Jika setiap kabupaten dan kota mengikuti jejak Bengkalis, maka pekerja informal di seluruh Indonesia—petani, nelayan, buruh harian, pedagang kecil—akan memiliki kepastian perlindungan dan jaring pengaman sosial yang lebih kuat. (Dn)
Editor: Redaksi










