Rejang Lebong, ri-media.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri, mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang dikaitkan dengan Bupati Rejang Lebong. Ia meminta publik menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sekda, berbagai informasi yang beredar di media sosial maupun dari sumber yang belum terverifikasi dapat memicu kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah mengajak semua pihak tetap tenang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
“Untuk saat ini kita tunggu saja rilis resmi dari KPK. Jangan sampai informasi yang belum jelas justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu kepastian terkait perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan oleh KPK di wilayah Provinsi Bengkulu memang tengah menjadi perhatian publik. Dalam operasi tersebut, tim penyidik dikabarkan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, yang diduga terkait dengan praktik suap.
Selain itu, sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan beberapa lokasi lainnya juga dikabarkan sempat disegel oleh tim penyidik dalam rangka proses pemeriksaan lebih lanjut.
Meski berbagai informasi terus berkembang, hingga kini pihak KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Sesuai prosedur hukum, lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pun berharap masyarakat tetap menjaga kondusivitas daerah dan menunggu penjelasan resmi dari KPK.
“Semua proses kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Kita tunggu hasil resmi dari KPK,” tegas Sekda.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan rinci dari KPK mengenai kronologi lengkap maupun jumlah pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Dn)










