Kepahiang, Ri-media.id Pengelolaan program ketahanan pangan di Desa Daspetah II, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menjadi perhatian warga. Mereka meminta Inspektorat Kabupaten Kepahiang dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program tersebut untuk memastikan kesesuaian penggunaan anggaran dengan realisasi di lapangan.
Sorotan warga mengarah pada dua program ketahanan pangan yang disebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 dan 2026, yakni pembibitan jagung dan budidaya ikan lele. Warga mempertanyakan keberlanjutan program serta hasil yang diperoleh dibandingkan dengan anggaran yang menurut informasi mereka dialokasikan.
Berdasarkan keterangan seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, program pembibitan jagung pada 2025. Warga tersebut menyebut program itu hanya menghasilkan satu kali panen dan mempertanyakan tindak lanjut kegiatan setelah panen pertama.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2026, program budidaya ikan lele. Menurut keterangan warga, kondisi lokasi yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut kini menyisakan kerangka tiang kolam, sedangkan terpal yang sebelumnya digunakan tidak lagi terlihat.
Namun, nilai anggaran kedua program tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen APBDes, laporan realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta keterangan resmi pemerintah desa dan instansi terkait. Kondisi fisik lokasi saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan keuangan.
Papan Anggaran Desa Jadi Perhatian
Foto yang diterima redaksi memperlihatkan papan informasi APBDes Desa Daspetah II yang memuat sejumlah pos pendapatan dan belanja desa. Papan tersebut dapat menjadi salah satu bahan awal untuk menelusuri penganggaran dan realisasi keuangan desa.
Meski demikian, angka yang tercantum pada papan informasi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan besaran anggaran yang digunakan khusus untuk program pembibitan jagung maupun budidaya ikan lele. Kepastian mengenai alokasi dan realisasinya perlu diperoleh melalui pemeriksaan dokumen anggaran serta bukti pelaksanaan kegiatan.
Warga berharap pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menilai keberlanjutan program perlu mendapat perhatian agar anggaran ketahanan pangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Warga Minta Pemeriksaan Lapangan
Atas kondisi tersebut, warga meminta Inspektorat Kabupaten Kepahiang melakukan audit atau pemeriksaan sesuai kewenangannya. Mereka juga berharap Polres Kepahiang dan Kejaksaan Negeri Kepahiang menindaklanjuti laporan maupun informasi yang disertai bukti apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen perencanaan, penganggaran, pencairan, realisasi belanja, pengadaan sarana, hasil kegiatan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penanganannya diharapkan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Dibuka
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Daspetah II mengenai nilai anggaran, pelaksanaan, pengelolaan, dan keberlanjutan kedua program tersebut. Keterangan dari Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Polres Kepahiang, serta Kejaksaan Negeri Kepahiang juga masih diperlukan untuk mengetahui apakah telah ada pemeriksaan atau tindak lanjut atas persoalan ini. (Ys)










