TANGGAMUS, Ri-media.id – Persatuan Advokat Indonesia (PERSADIN) Kabupaten Tanggamus menyoroti persoalan antrean bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Talang Padang, wilayah Banjar Negeri, serta pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) dan unit usaha Air Minum Wayku yang dinilai perlu mendapat evaluasi menyeluruh.

Ketua PERSADIN Tanggamus, Azhari, S.H., M.M., meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, Polres Tanggamus, DPRD, serta instansi terkait memberikan penjelasan dan mengambil langkah konkret terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Menurut Azhari, antrean kendaraan di SPBU Talang Padang yang disebut kerap memanjang, disertai informasi mengenai stok BBM yang habis, berpotensi menghambat aktivitas masyarakat. Kondisi tersebut perlu ditangani agar tidak mengganggu distribusi hasil pertanian, pengiriman barang, maupun kegiatan ekonomi warga.

“Antrean panjang dan persoalan ketersediaan BBM harus segera dicarikan solusinya. Kami meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap penyebab kondisi tersebut, termasuk memastikan kelancaran pasokan dan distribusi BBM,” ujar Azhari.

Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi BBM. Namun, menurutnya, setiap dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

PERSADIN Minta Kejelasan Pengelolaan BUMD dan Air Minum Wayku

Selain persoalan BBM, PERSADIN menyoroti pengelolaan BUMD Tanggamus dan unit usaha Air Minum Wayku. Azhari menilai diperlukan penjelasan terbuka mengenai kondisi perusahaan, pengelolaan aset, kegiatan operasional, serta langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan.

Ia turut mempertanyakan peran Inspektorat Kabupaten Tanggamus dalam menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap tata kelola perusahaan daerah tersebut.

Menurut Azhari, pemeriksaan dan evaluasi perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Apabila terdapat hasil audit atau temuan pemeriksaan, informasi yang dapat diumumkan kepada masyarakat diharapkan disampaikan secara transparan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum.

PERSADIN juga meminta Kejaksaan Negeri dan Polres Tanggamus menindaklanjuti laporan atau temuan yang memiliki dasar hukum dan bukti yang memadai apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Meski demikian, dugaan pelanggaran tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Pemkab dan DPRD Diminta Memberikan Penjelasan

Azhari meminta Bupati Tanggamus Hj. Saleh Asnawi bersama DPRD Kabupaten Tanggamus memberikan perhatian terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat, baik mengenai keberlangsungan usaha milik daerah maupun kelancaran pasokan BBM.

PERSADIN mendorong adanya evaluasi terhadap manajemen BUMD, termasuk penjelasan mengenai kinerja perusahaan, kondisi aset, dan rencana pemulihan operasional. Evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan sesuai aturan yang berlaku.

Terkait antrean di SPBU Talang Padang, ia meminta pemerintah daerah memfasilitasi koordinasi dengan pengelola SPBU dan pihak Pertamina untuk mengetahui penyebab antrean, pola pasokan, serta kemungkinan langkah penanganan kemacetan di sekitar lokasi.

“Jangan sampai persoalan pengelolaan usaha daerah dan antrean BBM terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika ditemukan kekurangan, perlu dilakukan evaluasi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penanganannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Azhari.

Mengedepankan Transparansi dan Kepentingan Masyarakat

PERSADIN berharap seluruh pihak terkait memberikan penjelasan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta menyampaikan langkah penanganan yang terukur. ( Herni Dwi Astuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *