KADIS PUPR SUMUT TERJERAT KORUPSI PROYEK JALAN Rp231 M, DIDUGA NGUTIP Rp8 MILIAR: KPK TANGKAP TANGAN

Dok, detik.com

Medan, ri-media.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali unjuk taring. Kali ini giliran Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di Mandailing Natal, Sumut.

TOP tak sendiri. Empat orang lainnya ikut diseret ke meja hijau: Rasuli Efendi Siregar (RES) Kepala UPTD Gunung Tua yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, serta dua direktur swasta yakni Akhirun Pilang (KIR) Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi (RAY) Dirut PT RN. Kelimanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Proyek Jalan, Uang Mengalir

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 28 Juni 2025, KPK mengungkap dua klaster besar korupsi yang jadi sasaran OTT kali ini: proyek jalan milik Dinas PUPR Sumut dan proyek-proyek di lingkungan Satker PJN Wilayah I.

Total nilai proyek yang menjadi bancakan korupsi mencapai Rp231,8 miliar. KPK menengarai adanya kesepakatan jahat antara pejabat publik dan pihak swasta untuk memperlancar proyek tanpa proses lelang. Dengan kata lain: tender proyek disulap jadi transaksi dagang pribadi.

TOP Diduga Dikawal Duit Rp8 Miliar

Dalam skema yang diuraikan KPK, Topan Ginting memerintahkan RES untuk langsung menunjuk KIR sebagai kontraktor, tanpa proses pengadaan sah. Bahkan, dalam kunjungan lapangan ke lokasi proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dan Jalan Sipiongot – Batas Labusel, TOP disebut sudah “menggandeng” KIR sejak awal.

“TOP mengarahkan penunjukan KIR secara langsung, bahkan KIR sudah dibawa dalam survei lokasi. Tidak ada proses lelang,” tegas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

KPK menduga, Topan Ginting akan mengantongi komisi sebesar 4–5 persen dari nilai proyek. Jika dihitung, angkanya bisa tembus Rp8 miliar.

Uang Suap Mengalir, Ratusan Juta Disita

Dari OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai Rp231 juta, yang disita langsung dari kediaman KIR, Dirut PT DNG. Uang itu disebut merupakan sisa dari komitmen fee senilai Rp2 miliar yang telah didistribusikan ke sejumlah pihak.

“Rp231 juta ini bagian dari aliran uang yang kita pantau. Sebagian sudah disalurkan, sisanya ditemukan di rumah KIR,” ujar Asep.

Tangan Diborgol, Rompi Oranye Dipakai

Kelimanya ditampilkan ke publik dalam konferensi pers KPK dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye bertuliskan “Tahanan KPK.” Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

TOP dan dua pejabat lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dua pengusaha swasta, KIR dan RAY, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesimpulan: Jalan Berliku Penegakan Hukum di Sumut

Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi sektor infrastruktur Sumatera Utara. Proyek jalan yang seharusnya dinikmati rakyat, justru menjadi lahan basah bagi oknum serakah. KPK telah bicara, fakta-fakta menguat, dan kini publik menanti: apakah mafia proyek di tubuh birokrasi bisa benar-benar dibersihkan, atau hanya jadi tontonan sementara? (**)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *