SAROLANGUN, ri-media.id— Setelah tiga tahun menjadi buronan hukum, Herman (45), mantan Kepala Desa Lidung, akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri Sarolangun. Ia merupakan terpidana kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019 yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ironisnya, penangkapan terjadi saat Herman tengah santai hendak berbelanja peralatan di Toko Aneka Baut Ottopart, Jalan Sarolangun–Lubuk Linggau, Kelurahan Sarolangun Kembang, Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 09.45 WIB. Keberadaan Herman terendus setelah pengintaian intensif dilakukan tim intelijen Kejari Sarolangun dengan dukungan penuh dari Asisten Intelijen Kejati Jambi. Dikutip dari detik.com
“Penangkapan terpidana dilakukan secara sistematis setelah tim kami melakukan pengintaian ketat dan koordinasi yang terus-menerus dengan Kejati Jambi,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Sarolangun, Rikson L. Siagian.
Terbukti Korupsi, Herman Tak Bisa Lagi Mengelak
Kasus korupsi yang menjerat Herman bukan perkara kecil. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb tertanggal 17 Februari 2022, Herman divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp183.914.116,45.
Vonis tersebut telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jambi dan bahkan diperkuat lagi oleh Mahkamah Agung RI lewat putusan kasasi Nomor: 5037 K/Pid.sus/2022 tertanggal 22 September 2022.
Namun bukannya patuh, Herman justru memilih kabur dan menghindari eksekusi hukum. Ia menghilang dari radar penegak hukum hingga akhirnya diciduk dengan cara yang tak terduga.
“Setelah putusan inkrah, yang bersangkutan justru melarikan diri. Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum,” tegas Rikson.
Korupsi Uang Rakyat, Negara Merugi Rp183 Juta
Uang rakyat sebesar Rp183 juta raib akibat ulah Herman dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2019. Tidak hanya menyelewengkan keuangan negara, perbuatannya juga mencoreng nama baik desa dan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Setelah ditangkap, Herman langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sarolangun untuk menjalani hukuman sebagaimana mestinya.
Penegakan Hukum Tak Pernah Tidur
Kasus ini menegaskan satu hal: hukum tak bisa terus-menerus dihindari. Penegakan hukum, meski memerlukan waktu dan strategi, tetap akan menjerat siapa pun yang mencoba lari dari tanggung jawab.
Kejari Sarolangun membuktikan bahwa keadilan tetap berjalan, dan mereka yang mengkhianati amanah publik akan dimintai pertanggungjawaban hingga ke akar-akarnya. (**)
Editor: Redaksi