1 Oktober 2025

KPK Sikat Lagi! Direktur PT WA Diciduk, Skandal Suap di MA Kembali Terbongkar

0

KPK Sikat Lagi! Direktur PT WA Diciduk, Skandal Suap di MA Kembali Terbongkar

FW_09911-image_large

Jakarta, ri-media.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirim pesan keras bagi para pemburu keuntungan haram di meja hijau. Kali ini, giliran MED, Direktur PT WA, yang dipaksa merasakan dinginnya jeruji besi setelah terjerat kasus suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sosok yang selama ini bersembunyi di balik kuasa uang akhirnya tumbang. MED resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama, mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Penahanan ini bukan tanpa drama—MED sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, dua di antaranya tanpa alasan. Akhirnya, tim KPK turun tangan dengan upaya paksa penangkapan di kawasan Tangerang Selatan, Rabu (24/9).

“Cukup sudah praktik main mata di lembaga peradilan. KPK tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para mafia hukum,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (27/9).

Jejak Busuk di Balik Perkara

Kasus ini bermula sejak 2021. MED diketahui menemui HH, Sekretaris MA periode 2020–2023—yang sudah lebih dulu divonis 6 tahun penjara dalam kasus serupa. Dalam pertemuan itu, MED meminta HH untuk mengurus perkara hukum rekannya.

Sejumlah pertemuan gelap pun digelar. Ada permintaan “biaya pengurusan perkara” yang nilainya mencengangkan. MED menyetor uang muka sebagai tanda kesepakatan, dengan janji pelunasan jika perkara berhasil dimenangkan. Namun, ketika hasil persidangan tidak sesuai keinginan, MED justru menuntut uangnya kembali.

Sayangnya, niat mengakali hukum berujung blunder. Uang haram, niat busuk, dan jaringan mafia peradilan akhirnya tercium penyidik KPK.

Jerat Hukum Menanti

Atas perbuatannya, MED dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan bukan main: penjara hingga denda berat.

Pesan Tegas KPK

KPK menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata bahwa lembaga antirasuah tidak main-main dalam membersihkan institusi peradilan dari calo perkara.

“Siapa pun yang masih nekat memperjualbelikan keadilan, bersiaplah. KPK akan datang, kapan saja, di mana saja,” tegas Budi. (**)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *