Jakarta, ri-media.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11). Selain Rohidin, dua orang lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu (24/11), menjelaskan bahwa para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2024.
“Kasus ini adalah hasil pengembangan penyelidikan sejak Mei lalu. OTT ini diduga terkait pungutan liar untuk mendukung kebutuhan Pilkada 2024,” jelas Alexander.
Rohidin diketahui mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024 sebagai calon gubernur petahana bersama pasangannya, Meriani, dengan nomor urut 2. Pasangan ini bersaing ketat dengan pasangan Helmi Hasan dan Mi’an.
Langkah KPK ini mendapat perhatian luas, mengingat kasus tersebut mencuat di tengah masa tenang Pilkada. Kendati demikian, Alexander menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa dipengaruhi dinamika politik yang ada.
“Penegakan hukum tetap menjadi prioritas KPK, terlepas dari situasi politik apa pun,” tambahnya.
Sebagai pengingat, KPK menegaskan bahwa komitmen mereka dalam memberantas korupsi tidak akan terhenti, bahkan di tengah pelaksanaan kontestasi politik. Sikap ini membedakan KPK dari institusi lain seperti Kejaksaan Agung dan Polri, yang memilih untuk tidak memproses kasus serupa menjelang Pilkada.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dapat diikuti melalui platform resmi KPK. (***)
Editor: Redaksi