Korupsi Dana Desa, Eks Kades Turan Baru Resmi Diserahkan ke Kejari Rejang Lebong

Foto Dok: PedomanBengkulu.com

Rejang Lebong, ri-media.id — Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong melalui Unit Tindak Pidana Korupsi resmi menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong pada Kamis, 26 Juni 2025. Tersangka dalam perkara ini adalah PS, mantan Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dengan status berkas lengkap, maka proses hukum terhadap PS masuk ke tahap selanjutnya yaitu persidangan.

“Tersangka PS kita serahkan ke pihak kejaksaan karena berkasnya sudah P21. Ia diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa sebesar kurang lebih Rp 500 juta pada tahun 2017,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP F. Situngkir, melalui Kanit Tipikor Aipda Riko Andricha, didampingi Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya.

Berdasarkan hasil penyidikan, PS diduga menyelewengkan dana pembangunan untuk empat proyek infrastruktur desa, meliputi pembangunan bahu jalan, rabat beton, badan jalan di dua dusun, serta jembatan beton. Salah satu proyek, yakni jembatan beton, dinyatakan gagal secara konstruksi.

Hasil audit kerugian negara menunjukkan angka mencapai Rp 533,8 juta. Jumlah tersebut muncul akibat pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai rencana, serta kualitas pembangunan yang buruk.

Lebih parahnya lagi, PS disebut mengambil alih seluruh proses pembangunan, mulai dari pencairan dana hingga pengerjaan proyek. Padahal, berdasarkan aturan, pelaksana teknis seharusnya dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa yang telah dibentuk.

“Semua pekerjaan dan proses pencairan tidak dijalankan sesuai mekanisme. PS mengatur segalanya sendiri tanpa melibatkan TPK sebagaimana mestinya,” jelas Riko.

Atas perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun.

“Apakah ini akan berhenti di PS saja? Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Bila ditemukan keterlibatan pihak lain, akan segera kami proses sesuai hukum,” tutup Kanit Tipikor Aipda Riko. (**)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *