Polres Lubuklinggau Berhasil Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkotika

Lubuklinggau, ri-media.id – Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Sabtu (11/1/2025). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni ES (31), warga Kabupaten Musi Rawas Utara, dan LA (24), warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Barang bukti yang disita berupa lima butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi berbentuk segi empat dengan logo “Chanel” seberat bruto 2,57 gram. Operasi ini dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Nopera E.J. Putra bersama Kanit Idik 2 IPDA Prayitno dan tim Opsnal di Jalan Sejahtera RT 05, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua tersangka sekitar pukul 22.30 WIB. Saat penggeledahan, lima butir ekstasi ditemukan di genggaman tangan kiri ES.

“Hasil interogasi awal menunjukkan barang bukti berasal dari Kabupaten Rejang Lebong. Kedua tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Nopera E.J. Putra.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, mengapresiasi keberhasilan timnya dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Kami tidak akan berhenti memerangi narkotika. Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan bersih dari narkoba,” tegasnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika ini.

Polres Lubuklinggau terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (**)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *