Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Rose Mini Agoes Salim, menegaskan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 harus diiringi dengan penguatan nyata peran orang tua serta pendidikan moral anak sejak usia dini.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid beserta para pakar dalam kegiatan buka bersama di Jakarta, Selasa (17/3/2026). Dalam forum itu, Rose Mini menekankan bahwa keberhasilan regulasi tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi pada keseriusan orang tua dalam mendampingi anak di ruang digital.
Menurutnya, kondisi orang tua di Indonesia yang beragam—baik dari sisi pendidikan maupun sosial ekonomi—menjadi tantangan tersendiri. Namun demikian, semua pihak, terutama orang tua, tetap dituntut untuk meningkatkan literasi digitalnya.
“Banyak orang tua yang belum melek teknologi, sementara anak-anak justru lebih paham. Ini yang membuat pengawasan menjadi lemah,” ujarnya. Dikutip Infopublik.id
Rose Mini menilai kehadiran PP Tunas merupakan langkah strategis pemerintah untuk membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Berbagai platform sebenarnya telah menyediakan fitur kontrol orang tua, mulai dari pembatasan waktu akses hingga pemantauan aktivitas.
Namun, kenyataannya fitur tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Bukan karena tidak tersedia, melainkan karena kurangnya pemahaman dan kesadaran.
“Teknologi itu ada, tapi berapa banyak orang tua yang tahu dan bisa menggunakannya? Ini tantangan besar,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa pendampingan yang konsisten, anak-anak tetap dapat mencari cara lain untuk mengakses konten digital, termasuk menggunakan akun orang tua atau meminjam perangkat lain.
“Kalau tidak ada pengawasan, anak bisa mencari jalan lain. Ini yang harus diantisipasi,” tegasnya.
Pendidikan Moral Jadi Fondasi Utama
Lebih jauh, Rose Mini menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Fondasi utama tetap terletak pada pendidikan moral sejak dini.
Menurutnya, pembentukan karakter merupakan turunan dari nilai moral yang diajarkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar perintah tanpa contoh.
“Karakter seperti jujur dan disiplin berasal dari moral. Dan moral itu harus diajarkan, bukan sekadar disuruh,” ujarnya.
Nilai-nilai dasar yang perlu ditanamkan sejak dini antara lain empati, kontrol diri, nurani (kemampuan membedakan benar dan salah), sikap hormat, toleransi, serta keadilan.
“Kalau anak tidak diajarkan empati dan kontrol diri sejak kecil, akan sulit bagi mereka membedakan mana yang baik dan buruk,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa paparan konten digital tanpa pendampingan dapat mengganggu proses perkembangan anak. Pengalaman selama masa pandemi menunjukkan bahwa interaksi virtual tidak selalu efektif dalam mendukung pembelajaran, khususnya pada usia dini.
“Kalau anak hanya dihadapkan pada layar tanpa interaksi nyata, yang masuk justru ‘sampah’ informasi, bukan pembelajaran yang bermakna,” ujarnya.
Rose Mini menegaskan bahwa keberhasilan PP Tunas sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga.
“PP Tunas ini sangat membantu, tapi orang tua dan sekolah juga harus diaktifkan. Kalau tidak, anak akan tetap mencari celah,” pungkasnya.
Pendampingan Lebih Penting dari Sekadar Pembatasan
Dalam kesempatan yang sama, akademisi psikologi sosial UI, Laras Sekarasih, menegaskan bahwa akses internet bagi anak tidak dapat dibatasi hanya berdasarkan usia. Faktor yang jauh lebih menentukan adalah kualitas pendampingan orang tua.
Menurutnya, orang tua memiliki peran strategis dalam memastikan anak mengakses konten yang tepat. Pembatasan durasi dan jenis konten memang penting, namun tidak cukup tanpa dialog yang membangun pemahaman anak.
“Pemerintah sudah menjalankan porsinya dengan mengatur penyedia layanan. Sisanya menjadi tanggung jawab orang tua dalam pendampingan dan pengawasan langsung,” jelasnya.
Keterlibatan Orang Tua Jadi Penentu
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, menyampaikan bahwa penguatan pelindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui regulasi. Keterlibatan aktif orang tua dan lingkungan masyarakat menjadi faktor kunci agar kebijakan berjalan efektif.
“Regulasi sudah ada, tetapi yang terbesar pendukungnya adalah orang tua. Tanpa keterlibatan mereka, perlindungan anak tidak akan optimal,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persahabatan antara orang tua dan anak agar tercipta komunikasi dua arah yang sehat.
Perlu Aktivitas Pengganti dan Konten Positif
Ketua Himpunan Psikologi Indonesia, Andik Matulessy, menilai kebijakan PP Tunas akan memberikan dampak positif bagi pembangunan sumber daya manusia, meskipun implementasinya tidak mudah di tahap awal.
“Saya yakin awalnya memang berat, tetapi ke depan kebijakan ini akan memberikan dampak positif,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya substitusi aktivitas untuk mengurangi ketergantungan anak pada media sosial. Kegiatan fisik seperti olahraga dan permainan tradisional perlu dihidupkan kembali, terutama di lingkungan pendidikan.
Selain itu, penguatan konten digital yang kreatif dan positif juga menjadi penting untuk menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air.
Regulasi Jadi Penguat, Bukan Pengganti Peran Orang Tua
Pakar pengasuhan anak sekaligus pendiri Yayasan Sejiwa, Diena Haryana, menegaskan bahwa kebijakan PP Tunas memberikan penguatan signifikan bagi peran orang tua dalam mengawasi anak di dunia digital.
“Sekarang orang tua bisa bilang ke anak, ‘sudah ada aturan, waktunya berhenti’. Ini menjadi kekuatan bagi orang tua,” ujarnya.
Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid kembali menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Kebijakan ini diharapkan menjadi dasar yang memperkuat upaya pembatasan penggunaan gawai.
“Kalau hanya orang tua yang melarang, seringkali anak melawan. Dengan adanya aturan ini, orang tua punya dasar yang lebih kuat,” jelasnya.
Pemerintah, lanjutnya, tidak mengarahkan penggunaan teknologi tertentu, melainkan membuka ruang bagi berbagai solusi, mulai dari verifikasi usia hingga pendekatan berbasis kecerdasan buatan.
Meski implementasinya tidak mudah, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk platform digital, komunitas, dan organisasi masyarakat sipil.
“Ini bukan pekerjaan mudah, tapi ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi mendatang,” tegasnya. (**)










